Metroterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (DPR-RI FPPP), Dimyati Natakusumah akhirnya angkat bicara soal penetapan Pemerintah Daerah (Pemda), terkait penetapan tarif angkutan lebaran.
Mantan Bupati Pandeglang ini, dalam keterangan persnya menuturkan, penetapan tarif angkutan lebaran yang ditetapkan oleh Diskominfo, jangan sampai, menjadi beban masyarakat dengan mahalnya ongkos mudik menjelang hari raya idul fitri atau lebaran.
"Penetapan tarif angkutan umum menjelang lebaran, jangan sampai membuat resah masyarakat Banten yang ingin mudik ke kampung halamannya" ujar Dimyati Natakusumah, yang akrab disapa Endeh, Jumat (24/06) di Jakarta.
Sebelumnya, Kamis (23/06), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pandeglang, menggelar rapat koordinasi membahas tarif angkutan lebaran, di aula kantor Dishubkominfo Kabupaten Pandeglang.
Selain itu, Dimyati ini juga menambahkan agar, hasil kesepakatan rapat koordinasi Diskominfo ini, terus dikontrol dan diawasi oleh semua pihak yang bersangkutan.
"Harus dikawal oleh semua elemen, terutama oleh Dishubkominfo Kabupaten Pandeglang, sebagai pemangku kebijakan, ketua organda, dan pengusaha oto di kabupaten pandeglang". tambahnya.
Apa yang menjadi kesepakatan Pemerintah Daerah (Pemda), Lanjut Dimyati, terkait penetapan tarif angkutan lebaran ini harus sesuai dengan kenyataan dilapangan.
"Jangan sampai penetapan yang sudah dirapatkan oleh pemerintah dengan semua pihak ini, dalam prakteknya tidak sama dengan kenyataan dilapangan, harus dikawal dan kontrol dengan baik". Lanjutnya, saat dimintai keterangan persnya.
Sebelumnya, kamis (25/06) kepala Dishubkominfo telah melakukan rapat koordinasi dengan semua elemen yang bersangkutan, dan menetapkan, tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk trayek Jakarta - Labuan sebesar Rp 55.000.
Sementara tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) trayek Serang - Sumur sebesar Rp 65.000. Trayek Labuan - Serang Rp 30.000, tarif Serang - Jakarta Rp 25.000, Pemberlakuan tarif ini berlaku pada saat H-7 sampai H+7 lebaran Idul Fitri 1437 H. [isk]