Metroterkini.com - Pekerjaan penyambungan jaringan dari Simpang jalan Pelita, Pangkalan Kerinci menuju simpamng Kualo yang dilakukan oleh pegawai Badan Usaha Milik daerah (BUMD) Pelalawan diduga sarat dengan pengelapan perbelanjaan material baja ringan di BUMD tersebut.
Hal ini dikatakan Ketua Asosiasi Kontraktor Kelistrikan Indonesia (Aklindo), Armon Chan, Sabtu (1/4/16), di saat ini mencurigai ada main - main antara toko dengan pegawai BUMD ini.
Dikatakannya setiap pekerjaan dikerjakan sendiri leh BUMD ini patut dicurigai, apalagi kerja mereka harus sesuai dengan aturan, kemaren saya datangi katanya memang ada pekerjaan pemasangan jaringan itu, artinya mereka telah melanggar Perda No 04 tahun 2004 tentang pengelolaan tenaga kelistrikan yang dikeluarkan Bupati Pelalawan, sebelumnya HT. Azmun Jaafar.
"Diduga semua perizinan BUMD tidak pernah ada, tapi mereka tetap melakukan aktifitas," Jelasnya.
Dikatakan Armon, Kerja ini kalau tidak dikerjakan tampa ada Badan Usaha Kelistrikan itu menyalah bahkan melanggar hukum.
"Artinya kalau BUMD tidak kordinasi dengan orang yang berkopeten di bidangnya, seperti Biro kelistrikan di Pelalawan," Jelasnya.
Dikabarkan saat ini BUMD sedang menambah panjang jaringan sepanjang lebih dari 5 KM, diperkirakan mereka menghabiskan dana APBD lebih dari 3 Milyar.
Bahkan ungkap Armon kalau mengacu keperaturan BUMD banyak melanggar aturan Pusat hingga peraturan daerah, bahkan seperti yang digalakkan oleh Pemerintah Pusat terhadap setiap usaha yang memiliki pembangkit harus memiliki Sertifikat Layik Operasi (SLO).
"Pokonya susah saya sebutkan satu persatu, yang jelas semuanya melanggar" Jelas.
Dikonfirmasi pada Kepala Devisi Bagian Listrik BUMD Pelalawan, Arizal dia membenarkan kalau izin BUMD belum lengkap, saat ini sebutnya mereka sedang mengurus ke Pusat, mengenai pekerjaan yang melanggar dia membantah, sebab BUMD bukan perusahaan.
Anehnya Kepala BUMD Pelalawan, Sanusi dihubungi malah ketakutan memberikan keterangan terkait tidak ada izin BUMD ini.[basya]