Metroterkini.com - Realisasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) oleh korporasi besar sepanjang 2007-2015 baru mencapai 237.791,57 hektare (ha) atau sekitar 19% dari total kebun plasma yang harus dibangun seluas 1,24 juta ha.
Sesuai Permentan No 26 Tahun 2007 yang kemudian direvisi menjadi Permentan No 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat hingga seluas 20% dari total luas areal yang mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP) dari pemerintah.
Mengacu pasal 15 Permentan No 98 Tahun 2013, perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP-B (IUP budidaya) atau IUP dengan luasan 250 ha atau lebih wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal IUP-B atau IUP. Permentan itu merupakan penyempurnaan dari Permentan No 26 Tahun 2007 tentang hal sama.
Sejak diterbitkannya Permentan No 26 Tahun 2007 pada 2007 hingga akhir 2015, luasan IUP yang telah diterbitkan Kementan seluas 6,19 juta ha yang tersebar di 15 provinsi. Dari luasan itu, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur mendapat luasan terbanyak, masing-masing 1,49 juta ha dan 1,44 juta ha. Dengan total luasan IUP 6,19 juta ha, maka luasan pembangunan kebun masyarakat yang seharusnya difasilitasi perusahaan sesuai Permentan itu adalah 1,24 juta ha.
Direktur Pemasaran Hasil Perkebunan Ditjen Perkebunan Kementan, Dedi Junaedi mengatakan, perusahaan perkebunan di Tanah Air umumnya memang memacu pembangunan kebun masyarakat pada saat Permentan No 26 Tahun 2007 baru diterbitkan.
Tambahnya, pada awal diperoleh IUP-B atau IUP, perusahaan memang lebih memprioritaskan pembangunan kebun perusahaan. Karena dalam aturan perkebunan tersebut memang ada jangka waktu tiga tahun bagi perusahaan perkebunan merealisasikan kebun masyarakat.
“Itu semua baru data sementara karena belum semua laporan dari daerah masuk. Tapi dalam catatan kami, realisasi pembangunan kebun masyarakat hingga 2015 baru 237.791,57 ha,” kata Dedi Junaedi di Jakarta, Minggu (14/2/16).
Dedi mengungkapkan, Kementan akan terus mengejar perusahaan perkebunan untuk merealisasikan pembangunan kebun plasma sesuai aturan, yakni seluas 20% dari total izin hak guna usaha (HGU) yang mereka dapatkan.
“Kalau belum 20%, Dinas Perkebunan di provinsi atau kabupaten akan memberikan peringatan yang ditembuskan kepada Ditjen Perkebunan Kementan. Kalau perusahaan yang sudah diberi peringatan tetap bandel, kami akan merekomendasikan agar pemerintah daerah (pemda) setempat mencabut IUP atau IUP-B perusahaan bersangkutan,” kata dia. [bsc]