Kadisnakertran Pelalawan Diminta Evaluasi Kontrak Kerja Mitra RAPP

Kadisnakertran Pelalawan Diminta Evaluasi Kontrak Kerja Mitra RAPP

Metroterkini.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan didesak mengevaluasi kontrak kemitraan kerja RAPP dengan perusahaan mitra kerja borongan yang banyak meganggur.

"Tujuannya agar para pekerja ini tidak mengangur, sebab kontar ini merugikan angkutan dan berat sebelah, artinya kontrak ini merugikan Mintra kerja," Jelas sopir truk kayu Maman (40th), Rabu (13/1/15).

Dikatakannya contoh ril saja dirinya menyewa kontrakan sementara borongan tidak dapat, maka tiap bulan kontrak rumah ini harus ngutang. Sementara ada salah seorang Kasi di Disnakertrans terus mendatanagi kantor angkutan untuk menegakkan peraturan ini, kalau dilihat Kasi ini hanya berani kebawah sementara pada RAPP dia tidak berani.

"Kita semua lengkap, tapi kita suruh ke RAPP dia takut," Jelas Maman.

Dia berkeluh kesah karena seharusnya penyelengara pemerintah selaku orang tengah dan menjalankan Peraturan Mentri Tenaga Kerja, harus menjamin kegiatan kerja itu satu tahun sesuai kontrak karena kenyataan kontark setahu pekerjaan itu hanya bisa dikerjakan 2 bulan saja.

"Apalagi juga dengan pajak mobil dan pajak lainya harus dibayar maka bosnya tidak bisa berbuat banyak, apalagi pembayaran pajak kendaraan itu tidak bisa ditunda 1 tahun," jelasnya

Berdasarkan Keputusan Mentri Tenaga Kerja (Kemennaker) No 19 tahun 2012, tentang sarat - sarat penyerahan sebagian pelaksaan pekerjaa kepada perusahaan lain tidak dijalankan perusahaan RAPP.

"Disini Disnakertans harus mengakomodir dan memenuhi seluruh ketentuan tenaga kerja sesuai Kemenaker ini," Jelasnya.

Lebih dirinci Maman, sesuai tertulis di pasal 1 ayat 4 Kemenakertrans N0 19 itu, perjanjian pemborongan pekerjaan adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahan pemborongan yang memuat hak dan kewajiban para pihak.

"Dan pada ayat 6 nya pekerja atau buruh adala setiap orang yang bekerja pada perusahaan penerima pemborongan atau perusahan penyedia jasa pekerja / buruh yang menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, tidak penah terealisasi dan perjanjian ini terus menguntungkan RAPP," Jelasnya.

Dialjutnya, satu sisi rekanan RAPP diwajbkan menjamin kwantitas pekerjanya sementa RAPP tidak menjamin kegitan tersebut jalan sesuai kotrak, artinya kontak setahun jalan hanya 10 persen saja. 

"Seharusnya ini kerja Disnakertarns untuk mengawasi ini kalau satu pihak dirugikan maka kewajiban dinas ini mengevaluasi dan turut campur dalam perjanjian ini, karena menguntungkan satu pihak saja," Tukasnya.(basya)

Berita Lainnya

Index