Perusahaan Sawit Asing di Kawasan Industri Wajib Divestasi

Perusahaan Sawit Asing di Kawasan Industri Wajib Divestasi

Metroterkini.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginginkan perusahaan penyewa lahan (tenant) di tiga kawasan industri kelapa sawit terpilih (Palm Oil Industrial Zone/POIZ) didominasi oleh perusahaan dalam negeri. Untuk itu, Kemenperin berencana untuk menyusun peraturan yang memungkinkan hal tersebut.

Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kemenperin Imam Haryono menjelaskan perusahaan asing yang ingin tetap beroperasi di POIZ harus melakukan divestasi. Kebijakan ini, terinspirasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 yang mengatur divestasi kepemilikan asing di sektor pertambangan.

"Kami kan ingin memperbesar peranan dalam negeri untuk industri hilir kelapa sawit, rencananya kami akan buat aturan divestasi seperti itu. Jangan lagi industri-industri yang mengolah kelapa sawit itu didominasi kepemilikan asing," jelas Imam di Jakarta, Selasa (5/1).

Rencananya, aturan divestasi bagi perusahaan hilir kelapa sawit di POIZ ini akan berbeda-beda tergantung tingkat pengembalian investasi internal (Internal Rate of Return/IRR) perusahaan pengolahan kelapa sawit. Semakin tinggi IRR-nya, maka semakin diprioritaskan untuk dilakukan divestasi.

"Kalau bicara kebijakan kan juga harus lihat dari sisi bisnis juga, makanya kita pertimbangkan IRR-nya juga. Gampangnya, semakin hulu jenis industrinya, maka IRR-nya semakin rendah," tambahnya.

Kendati demikian, ia mengatakan kalau peraturan tersebut masih dalam tingkat kajian internal. Pemerintah, ujarnya, tidak akan merumuskan hal tersebut dalam waktu dekat karena masih fokus dalam pengembangan ketiga POIZ tersebut.

"Sekarang yang kami pikirkan adalah bagaimana membuat ketiga POIZ yang sudah kami tetapkan ini menarik bagi para investor, salah satunya adalah menjanjikan biaya produksi yang efisien," tambahnya.

POIZ sendiri merupakan salah satu poin kesepakatan Council of Palm Oil Producing Countries (CPOC) yang dilakukan Indonesia dan Malaysia sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Hal ini dilakukan sebagai upaya bersama dengan Malaysia untuk menguasai pasar produk hilir kelapa sawit di Asia.

Pada awalnya, Kemenperin akan memilih satu diantara tiga kandidat kawasan industri yang telah ada (existing) untuk dijadikan lokus POIZ, namun Kemenperin memutuskan untuk menjadikan ketiga kawasan industri tersebut sebagai POIZ.

Ketiga kawasan industri tersebut adalah Sei Mangkei yang dikelola PT Perkebunan Nasional (PTPN) III, Kawasan Industri Dumai yang dikelola oleh Grup Wilmar, dan Kalimantan Timur Industrial Estate yang dikelola oleh PT Pupuk Kaltim (PKT).  [cnn]

Berita Lainnya

Index