Metroterkini.com - Tokoh ninik mamak yang dikenal di Pelalawan Bathin Hitam bernama Arifin menceritakan kronologis pembelian lahan di desa Bukit Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras,
Pelalawan, Riau oleh Mantan Jaksa yang juga terpidana kasus Korupsi, Cirus Sinaga. Arifin mengaku menjual lahan tersebut tahun 2014 dan pelunasannya tahun 2015, lahan tersebut seluas 700 hektar.
"Pak Cirus cuma beli lahan itu seluas 700 hektar seharga 27 juta perpancang, totalnya sekitar 9 milyar yang dibayar bertahap, akhir tahun 2015 ini lunas," Jelas Arifin melalui telpon selulernya, dia menyebutkan saat itu dirinya sedang di rumah di Bukit Kusuma.
Arifin menjelaskan lahan yang termasuk Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) itu telah ditebasnya dari tahun sebelumnya, dan telah dijual ke beberapa orang di Riau dan luar Riau, total luas keseluruhan lebih dari 2000 hektar.
"Awalnya saya kenal dengan pak Cirus, ada makelarnya dan dijumpakan dengan beliau singkat cerita harga klir," Jelanya.
Pernyataan bathin Hitam ini juga dakui oleh salah seorang tokoh masyarakat, lebih detail dia mengatakan, Arpin menjual lahan melalui anak bernama Duntan 600 hektar, Dimas Mulyadi menantu Bhathin jual 200 Hektar, Sementara Aripin 1000 Hektar dijual 700 Hektar ke Cirus Sinaga dan Mangungngsong dan kawan - kawan sisanya.
"Pokonya penjual lahan adalah Arifin dan keluarga, itu dari beberapa tahun lalu," Jelas sumber ini.
Sementara Cirus Sinaga ketika dikompirmasi, Senin (28/12/15) melaui telpon hinga berita ini diturunkan belum menjawab apakah benar nama Cirus yang disebutkan Arifin tersebut benar apa adanya, atau ada orang lain yang namanya sama dengan Cirus.(Tim)
Simak berita selanjutnya : LCKI Pelalawan Akan Ajukan Gugatan Penguasaan lahan TNTN ke Pengadilan