Metroterkini.com - Masih ingat bagaimana Kementerian Perdagangan memberangus pakaian impor bekas pada awal Februari 2015? Namun sepertinya itu hanyalah gebrakan sesaat. Pasalnya, saat ini pakaian impor bekas masih merebak di Pasar Senen, Jakarta.
Dengan leluasa para pedagang baju bekas berjualan di Pasar Senen, Jakarta. Larangan Kementerian Perdagangan bukan tanpa alasan. Kala itu, Kementerian Perdagangan yang dipimpin oleh Rachmat Gobel berasumsi bahwa impor baju bekas membuat jatuh harga diri bangsa. Terlebih hasil uji laboratorium menunjukkan adanya darah menstruasi, banyak bakteri e-colli, bakteri yang bisa menimbulkan penyakit kulit dan tidak tertutup kemungkinan terdapat virus HIV. Kemendag akhirnya berkomitmen akan memberikan sanksi pidana dan denda Rp5 miliar jika berani menjual baju bekas impor.
Namun, itu dulu. Menurut salah seorang penjual pakaian bekas di Pasar Senen Jakarta, Anton, minat masyarakat terhadap pakaian bekas masih cukup tinggi. "Banyak yang cari (pakaian bekas) ke sini. Dengan harga barang yang jauh lebih murah namun kualitas sama (dengan yang baru), masyarakat banyak yang lebih memilih pakaian bekas impor," ujar Anton dilansir okezone , Rabu (9/12/2015).
Dengan harga pakaian bekas yang maksimal dijual seharga Rp100 ribu, dirinya mengaku mampu meraup keuntungan bersih hingga Rp5 juta per bulan dari bisnis penjualan pakaian bekas.
"Meskipun agak sulit dari tahun sebelumnya namun tetap ada 10 hingga 15 pembeli per hari. Per bulan dapat keuntungan kurang lebih Rp5 juta," tuturnya.
Penjual pakaian bekas asal Korea dan Jepang ini menambahkan, masih tingginya minat masyarakat terhadap pakaian bekas ini juga disebabkan karena tidak sepenuhnya barang-barang yang dijualnya merupakan barang bekas pakai. Dalam setiap pasokan, terdapat beberapa barang baru yang tidak laku untuk dijual kembali ke Indonesia.
"Barang-barang kita tidak semuanya bekas. Ada beberapa barang baru yang di negaranya tidak laku dikirim ke kita. Jadi masyarakat sudah tahu," pungkasnya.
Peredaran pakaian bekas impor ilegal yang marak di Indonesia telah memberikan kerugian hingga triliunan Rupiah pada pengusaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berbasis tekstil dan garmen.
Berdasarkan ketentuan umum impor nomor 54 Tahun 2012 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, tak memperbolehkan pakaian impor bekas masuk ke Indonesia.
Racmat Gobel pernah bercerita, pakaian bekas ilegal yang sudah menjamur sejak lama."Itu sudah lama digaungkan (impor baju bekas ilegal). Sejak saya masih jadi pengurus Kadin sudah saya gaungkan. Sekarang justru akan saya follow upsemuanya," tegas Rachmat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Sekadar diketahui, saat Rachmat Gobel aktif di Kadin pada 2001. Kalla itu Menteri Perdagangan dijabat oleh Luhut Binsar Panjaitan (era Kabinet Persatuan Nasional) pada 24 Agustus 2000 hingga 22 Juli 2001 dan dilanjutkan oleh Rini MS Suwandi (era Kabinet Gotong Royong) pada 10 Agustus 2001 sampai 20 Oktober 2004. [okz]