26 Pasangan Suami Istri Ikuti Isbat Nikah

26 Pasangan Suami Istri Ikuti Isbat Nikah

Metroterkini.com - Sebanyak 26 pasangan suami istri (Pasutri) berstatus nikah siri atau belum memiliki surat nikah secara legal (resmi) menjadi peserta dalam pelaksanaan sidang (isbat) nikah secara legal yang dipusatkan di Aula Kantor Mahkamah Syariah Langsa, Rabu (11/11).

Sidang (isbat) nikat ini diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) setempat, bekerjasama dengan Mahkaman  Syariah dan Kantor Kementerian Agaman (Kemenag) setempat.

Selain itu, dihadiri Wakil Walikota Langsa, Drs H Marzuki Hamid MM, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) setempat, Burhansyah SH, Kepala Kemenag, Faisal Hasan, Ketua Pengadilan Negeri setempat, Ismail Hidyat SH, Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari), R Miftahol Arifin SH, Wakapolres Langsa, Kompol Hadi Saepul Rahman SIK, Ketua Mahkamah Syariah Drs H Zulkarnain Lubis MH, dan juga ratusan keluarga peserta.

Kepala Disduk Capil setempat, menyebutkan, sebanyak 80 pasutri yang mendaftarkan ke Disduk Capil hanya 26 pasutri yang dinyatakan sesuai syarat  oleh Mahkamah Syariah setempat, untuk menjadi sebagai peserta pelaksanaan isbat nikah kemarin (Rabu-red). “Syarat yang harus dipersiapkan oleh pasutri ini seperti wali, mahar dan saksi. Selain itu, bagi salah satu pasangan yang berstatus duda maupun janda harus memperlihatkan surat keterangan cerainya.Artinya, bila tidak ada salah satu syarat ini, maka tidak boleh mengikuti isbat,”ujarnya.

Dikatakan, sebanyak 54 pasutri yang gagal mengikuti isbat akan diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratannya hingga Senin (30/11).Namun, bagi pasutri lain yang belum mendaftarkan untuk mengikuti isbat sesuai kuato yang kita tentukan sebanyak 132 akan tetap dilayani sesuai waktu yang telah ditentukan itu.

Pelaksanaan isbat nikah ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Walikota  Langsa dengan Kemenag dan  Mahkamah Syariah setempat.Kemudian, itsbat nikah ini sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor : 24/2013 tentang perubahan atas UU Nomor : 23/2006  tentang  administrasi kependudukan dan Peraturan  Presiden (Perpres) Nomor : 25/2008  tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional.

Selain itu, guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penerusan status hukum atas peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, serta dalam rangka memberikan perlindungan status hak sipil, guna meningkatkan tertib administrasi kependudukan, khususnya keabsahan perkawinan yang berdampak langsung kepada status hukum anak.

Sementara, dalam sambutannya, Marzuki Hamid, mengatakan, pihaknya menerima laporan masih banyak pasutri yang sudah menikah hanya sah menurut agama, namun belum mempunyai buku nikah secara legal, karena pernikahannya tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Jadi, dengan adanya kegiatan ini memberikan manfaat bagi pasutri yang melakukan nikah sirih bisa mengikuti isbat nikah untuk mendapatkan dokumen buku nikah secara legalitas hukum perdata dan memberikan hak kepada anak-anak mereka untuk mengurus  segala kepentingan administrasi seperti  akta kelahiran,”ujarnya. [jml].

Berita Lainnya

Index