Metroterkini.com - Kenaikan tarif parkir di Kota Pekanbaru yang sudah ditetapkan melalui Perda naik drastis. Untuk sepeda motor dari Rp1000 menjadi Rp5000 dan untuk mobil dari Rp2000 menjadi Rp8000. Tarif parkir tersebut jauh lebih mahal dari tarif parkir di ibukota Jakarta, untuk mobil hanya dikenakan Rp 5.000, sedangkan motor Rp 2.000 untuk sekali parkir di pinggir jalan.
Pembahasan tarif parkit yang dilakukan Panitia khusus DPRD Pekanbaru yang membahas Ranperda ini menilai tarif tersebut sudah tepat untuk mengurai kemacetan di jalan raya.
"Untuk zona seperti tempat parkir yang sering dilalui masyarakat dan dimanfaatkan masyarakat di jalur lalu lintas seperti di luar pusat perbelanjaan dan tempat keramaian atau di luar mal-mal, tarif retribusi yang ditetapkan roda dua Rp5000 dan roda empat Rp8000. Hal ini dilakukan untuk peningkatan PAD serta untuk untuk dapat mengurai kemacetan yang cukup tinggi akibat parkir yang berada di badan jalan," kata Ida Yulita Susanti SH, selaku Ketua Pansus Pengelolaan Parkir di tepi jalan, Senin (2/11/15).
Dicontohkannya, seperti parkir di luar mal MP, Mal Ska, Ciputra Seraya, dan pasar serta derah keramaian lainnya. Di tempat ini di hari-hari libur dan pada jam sibuk kemacetan tak terelakkan.
Dimana, dengan tarif parkir yang begitu tinggi tentu pemilik mobil pribadi akan berpikir panjang sebelum menggunakan kendaraan pribadinya untuk bepergian. Sehingga ke depan sarana angkutan umum yang telah disediakan Pemko Pekanbaru akan dimanfaatkan masyarakat secara maksimal.
Dalam paripurna pagi tadi, ada dua Perda yang disahkan, yakni Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Perda ini sebagai perubahan Perda No.13 tahun 2008 dan pengganti Perda No.9 tahun 2009.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH serta didampingi Wakil Ketua Sigit Yuwono ST dan Sondia Warman SH. Dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Syukri Harto dan Unsur Forkopinda dan sejumlah pejabat lingkungan Pemko Pekanbaru. [**hr]