Metroterkini.com - Dalam mengelola dana desa 2015 ini tentu harus sejalur dengan adiministrasi dan tidak mengesampingkan aturan-aturan yang telah dibuat secara khusus untuk penggunaan dana tersebut. Oleh sebab itulah sehingga dibutuhkan juga tenaga ahli yang betul-betul memahami pengelolaannya.
Hal tersebut disampaikan Camat Simpangulim, Kabupaten Aceh Timur, Russamin, SE saat ditemui media ini beberapa waktu lalu. Pernyataan itu sendiri, menurut Russamin, tak kalah penting untuk dibahas karena proses pengelolaan dana desa itu pada aturannya harus digunakan sesuai aturan dan administrasi negara. Namun, uang negara yang  direalisasikan pemerintah pun seiring dengan kurangnya tenaga ahli di setiap desa. Artinya, persiapan di setiap desa jauh lebih minim, sehingga dikhawatirkan terjadi kesalahan.
"Yang kita khawatirkan takut terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana desa. Rata-rata setiap desa kita lihat  kamampunnya dalam menghadapi dana ini jauh lebih minim," ujar Russamin, SE, seraya menambahkan kalau dana desa untuk Kecamatan Simpangulim kini telah memasuki tahap kedua.
Seperti informasi, kata Camat Russamin, tanggal 25 Desember 2015 mendatang, semua LPJ hasil penggunaan dana desa masing-masing tiga tahap harus selesai sehingga desa harus memburu waktu.
Mengenai hal ini, disetiap desa di Simpangulim diharapkan juga harus memiliki Bendahara yang benar-benar ahli dalam mengelola uang negara. "Bendahara yang kurang mampu sebenarnya itu harus di bimbing, karena dalam menguasai uang negara pintar, walaupun lulusan S-2," katanya lagi.
Simpangulim menuju Kecamatan yang handal. Seperti disampaikannya, di Kecamatan tersebut yang diutamakan adalah karir, bukan tingkat kelulusan. "Yang kita butuhkan adalah yang bisa menyelesaikan masalah, dan cepat dalam menanggapi setiap ada masalah desa. Kalau ada hal-hal yang sulit segera buat konsultasi karena pemerintahan kecamatan ini menangani masalah dilapangan langsung berbagai fenomena," tambah Russamin.
Menurut Camat, hingga menuai pencairan dana Desa tahap kedua, belum ada desa-desa yang bermasalah di Simpangulim. Meski demikian, Camat berharap dalam mengelola dana desa harus transparan sesuai administrasi negara, dan tidak menabrak aturan yang telah dibuat.
Untuk para Geusyik, Camat berharap jangan lalai dalam mengurus dana desa. Menurutnya, dana desa harus terealisasi 100 persen dan geusyik juga jangan hanya menunggu siap selesai 100 persen.
Masayarakat dalam desa seharusnya memiliki sikap yang membangun, apalagi dengan adanya dana desa yang diberikan oleh pemerintah kita harus bangga dan benar-benar memanfaatkan dana tersebut. Seperti disampaikan pak Camat, dana desa itu sebelum cair masyarakat harus membicarakan program-program mulai dari rancangan dana, fisik, kemudian hasil musyawarah itu dibawa ke Tuha Peut (Perangkat Desa), lalu baru disahkan oleh Tuha Peut dan dibawa ke BPM Kabupaten.
"Yang kita harapkan musyawarah terlebih dahulu sebelum anggaran cair. Jangan duduk menunggu dibuat sama orang, mari kita pikir cerdas dalam membangun desa, apa yang dibutuhkan. Pada dasarnya rata-rata SDM desa memang masih minim," ujarnya.
Sementara itu, tambah pak Camat, Kasi PMD yang merupakan bagian dari bidang yang berhubungan langsung dengan desa dan para Geusyik, harus pro aktif, dimana setiap ada masalah harus tegas, bijak dan segera menanggapi masalah dengan desa khususnya seperti saat ini menyangkut dana desa. "Kita bukan bermaksud ikut campur masalah dana desa itu, tetapi saya cuma menyarankan dan memberikan pandangan," kata Russamin, mengakhiri perbincangan dengan wartawan. [jml]