Metroterkini.com - Sebanyak 750 orang karyawan PT. Mitra Unggul Perkasa (MUP) desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, harus rela tidak memiliki kartu BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan, pasalnya KTP mereka di Pelalawan tidak kunjung selesai diusulkan ke Desa setempat.
Banyak kalangan menilai perusahaan asal rekrut tenaga kerja, sehingga mereka bekerja tampa perlindungan asuransi, padahal mereka wajib melikinya, namun disayangkan juga pihak desa mempersulit pengurusan surat domisili mereka.
"Kendala ini karena Kades minta uang 1 juta rupiah untuk surat keterangan domisili, perusahaan tidak mau menalangi," jelas Karyawan marga Waruwu, Rabu (12/8/15).
Waruwu saat ini menyesalkan tindakan perusahaan yang tidak mau menalangi dan 1 Juta ini perorang, padahal berdasarkan ketrangannya, Waruwu sanggup bayar dengan memotong gaji tiap bulan.
"Sudah puluhan tahun kami bekerja tidak ada perlindungan kesehatan dan perlindungan kerja," Jelasnya.
Akibatnya dengan gaji UMR, karyawan ini harus berobat dengan dana masing - masing, terkadang biaya berobat mereka harus utang pada rekan kerja mereka, berdasarkan perjanjian antara PT. MUP dengan BPJS Pelalawan, kalau perusahaan tidak menyelesaikan janjinya maka akan didenda 1 milyar rupiah.
Pihak perusahaan PT. MUP hingga berita ini dirilis belum bisa memberikan keterangan mengenai hal ini, sementara pihak desa juga tidak bisa dihubungi, berdasarkan janji Manajemen MUP karyawan ini karyaan dijanjikan akan mendapat BPJS satu bulan sejak hebohnya berita mengatakan akan segera mengurus BPJS ini.
"Janji perusahaan sudah lewat 2 bulan dari pertemuan yang dihadiri, Kadis Capil Pelaalwan," Jelasnya
Pihak perusahaan PT. MUP hingga berita ini dirilis belum bisa memberikan keterangan mengenai hal ini, sementara pihak desa juga tidak bisa dihubungi, berdasarkan janji Manajemen MUP karyawan ini dijanjikan akan mendapat BPJS satu bulan sejak hebohnya berita mengatakan akan segera mengurus BPJS ini.
Informasi dari menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, sesuai dengan aturan pada 1 Juli 2015 lalu seharusnya seluruh pengusaha diwajibkan mendaftarkan pekerja menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Fakta di lapangan, masih banyak pengusaha yang tetap membandel dan melakukan berbagai pelanggaran dengan berbagai modus.
Hanif menjelaskan ada beberapa macam pelanggaran aturan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan. Pertama yaitu masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, pihak perusahaan hanya mendaftarkan sebagian pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan modus lain dengan sengaja tidak didaftarkan menjadi peserta sehingga iurannya menjadi berkurang.(bb)