Metroterkini – Memasuki pertengahan tahun 2026, progres pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme tender di Kabupaten Kepulauan Meranti masih berlangsung. Hingga Juli 2026, tercatat sebanyak delapan paket tender telah selesai diproses.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti Indra Syahputra, SE menyampaikan, delapan paket tersebut terdiri dari tiga paket di Dinas Pendidikan, dua paket di RSUD, dua paket di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH), serta satu paket di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan nilai total diakumulasi kurang lebih 9,1 Milyar.
Menurutnya, jumlah paket tender pada tahun ini memang jauh lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2025 terdapat sekitar 32 paket tender, maka pada 2026 diperkirakan hanya sekitar 15 paket.
"Penurunan jumlah paket tender ini tidak terlepas dari kondisi defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti serta penyesuaian kebijakan terkait Besaran nilai Pengadaan melalui mekanisme Tender khususnya terhadap Belanja Konstruksi/Fisik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," ujarnya, Senin (13/07/2026) di ruang kerjanya.
Meski demikian, pihaknya optimistis seluruh proses tender yang telah direncanakan dapat diselesaikan hingga akhir tahun. Total pagu anggaran paket yang ditenderkan tahun ini diperkirakan berada pada kisaran Rp 20 miliar hingga Rp 25 miliar, baik itu bersumber APBD maupun Anggaran pusat.
"Kalau dari sisi teknis pelaksanaan tender, Insya Allah masih bisa dikejar. Namun untuk realisasi pembayarannya tentu bergantung pada kemampuan keuangan daerah, karena sebagian besar paket bersumber dari APBD," katanya.
Sementara itu, dirinya membeberkan hingga pertengahan Juli 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), masih dalam proses penyempurnaan administrasi dan kelengkapan dokumen tender. Mudah-mudahan terlaksanan dalam waktu dekat.
BPBJ mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR agar proses pelaksanaan tender tidak melewati bulan Juli. Hal itu dilakukan agar seluruh tahapan pengadaan dapat diselesaikan tepat waktu.
"Kami sudah mengingatkan agar jangan sampai melewati Juli. Waktu efektif tinggal sekitar enam bulan lagi, sementara proses tender sendiri membutuhkan waktu minimal 21 hari, mulai dari masa penawaran hingga penetapan pemenang," jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar paket pekerjaan di Dinas PUPR bersumber dari APBD, sedangkan sebagian lainnya berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Dalam pelaksanaan pengadaan, OPD dan BPBJ berkomitmen menjalankan proses tahapan pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
"Kami bekerja berdasarkan regulasi dan administrasi yang berlaku. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, tidak diskriminatif, Kami ingin memastikan setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.