Disdik Meranti Tetapkan Pola Pembelajaran Selama Ramadan 2026

Ahad, 15 Februari 2026 | 15:26:29 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti, Tunjiarto, M.Pd

Metroterkini – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti menindaklanjuti Surat Edaran Bersama tiga menteri terkait pembelajaran di bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan menetapkan penyesuaian jadwal dan pola kegiatan belajar bagi satuan pendidikan di daerah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti, Tunjiarto, M.Pd, menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan memastikan proses pendidikan tetap berjalan efektif selama Ramadan, sekaligus memperkuat pembentukan karakter peserta didik.

“Pembelajaran selama Ramadan tetap dilaksanakan dengan penyesuaian. Kita ingin kegiatan belajar tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga mampu meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter anak,” ujar Tunjiarto, pada Minggu (15/02/2026) via telpon.

 

Dari surat edaran tersebut, pada 18–21 Februari 2026 peserta didik melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan. Selanjutnya, 23 Februari hingga 14 Maret 2026, pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah dengan waktu belajar mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Sementara itu, masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri berlangsung pada 16–20 Maret 2026 dan 23–27 Maret 2026. Hari pertama masuk sekolah setelah libur Idulfitri ditetapkan pada 30 Maret 2026.

Tunjiarto menegaskan, selama pembelajaran mandiri, sekolah diminta memberikan tugas yang sederhana, menyenangkan, dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua. Penugasan juga diharapkan tidak menuntut penggunaan gawai dan internet secara berlebihan serta tidak menimbulkan beban biaya tambahan.

“Kita mengimbau agar kegiatan di rumah dapat melibatkan orang tua, seperti pembiasaan ibadah, membaca Al-Qur’an atau bahan bacaan lainnya, kegiatan literasi, permainan edukatif, hingga aktivitas seni dan olahraga sesuai minat anak,” jelasnya.

Untuk kegiatan di satuan pendidikan selama Ramadan, peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, tahfiz, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara bagi peserta didik non-Muslim, dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Selain itu, sekolah diminta menyesuaikan intensitas kegiatan fisik seperti PJOK dan kegiatan sejenis, melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar, serta memberikan perhatian khusus kepada peserta didik berkebutuhan khusus atau yang memerlukan dukungan tambahan.

Pada masa libur Idulfitri, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan. Satuan pendidikan juga diminta memastikan keamanan aset sekolah selama masa libur serta menyediakan kanal pelaporan apabila orang tua membutuhkan informasi atau menyampaikan hal terkait keselamatan peserta didik.

Tunjiarto berharap seluruh kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat melaksanakan ketentuan ini secara optimal.

“Kami berharap momentum Ramadan menjadi ruang pembentukan karakter dan penguatan nilai-nilai keagamaan bagi anak-anak kita, tanpa mengurangi esensi pembelajaran,” tutupnya.

Terkini