Bandar dan Kurir Narkoba Berhasil Diciduk Satresnarkoba Polres Siak

Kamis, 29 Januari 2026 | 20:38:30 WIB

Metroterkini com - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Siak kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, serta mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai bandar dan kurir.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional jajaran Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Pengungkapan bermula pada Minggu malam, 25 Januari 2026, ketika polisi menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Siak. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial EA (41) di dalam sebuah mobil yang berhenti di Jalan Lintas Buatan–Siak, RT 05 RW 02, Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan:

3 paket narkotika jenis sabu seberat ±1,4 gram

1 paket narkotika jenis ganja seberat ±0,8 gram

1 unit timbangan digital

Plastik klip bening

Tas, dompet, dan 3 unit handphone

1 unit mobil Toyota Calya

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial MT (38).

Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Siak langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke Kota Dumai. Hasilnya, tersangka MT berhasil diamankan di salah satu hotel tanpa perlawanan.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

“Tersangka EA berperan sebagai kurir, sementara tersangka MT merupakan bandar. Keduanya sudah kami amankan bersama barang bukti dan saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” jelas AKP Benny.

"Kepada petugas tersangka EA mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut sebelumnya telah diedar diwilayah Siak dan Sungai Apit, barang bukti sabu seberat ±1,4 gram ini adalah sisa dari sabu yang telah tersangka edarkan," ungkap AKP Benny.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui positif mengandung amphetamine dan metamfetamine. Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Siak menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tutup AKBP Sepuh Ade.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. [Ibrahim]

Terkini