Hearing DPRD Pekanbaru dengan PT IVR Berlangsung Alot

Kamis, 20 November 2025 | 12:23:09 WIB

Metroterkini.com  - Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi IV DPRD Pekanbaru bersama perwakilan Pemerintah Kota Pekanbaru dan PT ICE Victory Riau (IVR), perusahaan asal Tiongkok, membahas kerja sama pengolahan sampah di TPA Muara Fajar Rumbai berlangsung alot, Rabu (19/11/2025) menjelang petang.

Pemko Pekanbaru diketahui telah menandatangani kerja sama dengan PT IVR pada 17 Juni 2025. Kerja sama tersebut berfokus pada pengolahan tumpukan sampah menjadi sumber energi terbarukan.

Plh Sekda Pekanbaru, Ingot Ahmad, menjelaskan bahwa kerja sama ini muncul karena kondisi TPA Muara Fajar telah penuh dan tidak lagi beroperasi sesuai ketentuan teknis pengelolaan sampah. Pemerintah pusat juga memberikan tenggat waktu kepada daerah untuk menemukan solusi.

“Makanya kita gandeng perusahaan IVR untuk pengolahan sampah. Ini sudah kita koordinasikan dengan pemerintah pusat. Lahannya di Rumbai sekitar 3 hektar,” ujar Ingot.

Ia menambahkan, lahan yang digunakan merupakan aset milik Pemko. PT IVR akan menyewa lokasi tersebut selama lima tahun untuk operasional, dan Pemko bakal menerima royalti dari hasil penjualan listrik apabila produksi energi terbarukan berjalan.

DPRD Soroti Pelanggaran

Komisi IV DPRD Pekanbaru menilai terdapat banyak kelemahan hukum dalam perjanjian kerja sama tersebut. Mereka menilai proses yang ditempuh berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan.

Salah satu sorotan utama adalah diabaikannya Perda Kota Pekanbaru No 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, yang menjadi payung hukum utama setiap kerja sama pemerintah daerah.

“Perda No 3 itu hukum wajib yang harus dipatuhi. Mengabaikannya berarti mengabaikan prosedur. Ini bukan masalah sederhana,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel.

Selain itu, DPRD mempertanyakan dasar penunjukan langsung PT IVR sebagai mitra kerja sama. Dalam Perda, pemilihan mitra wajib melalui proses seleksi yang transparan, bukan penunjukan sepihak.

“Publik berhak tahu mengapa perusahaan ini yang langsung ditunjuk. Prosedurnya bagaimana? Itu harus dijelaskan dengan terang oleh Pemko,” tegasnya.

Soroti Masa Berlaku MoU hingga Minimnya Kajian Teknis

DPRD juga menyoroti masa berlaku MoU yang mencapai lima tahun. Padahal, Perda membatasi masa MoU maksimal satu tahun.
Roni menyebut hal ini sebagai pelanggaran nyata yang berpotensi melemahkan legalitas keseluruhan kerja sama.

Tidak hanya itu, Komisi IV juga mempertanyakan tidak adanya studi kelayakan, inventarisasi aset, serta kajian teknis yang seharusnya dilakukan sebelum MoU ditandatangani. Apalagi, pengelolaan TPA merupakan aset strategis daerah dan menyangkut kepentingan publik.

“Kita tidak tahu ada atau tidak kajian lengkapnya. Bahkan tidak ada persetujuan DPRD sebagaimana diatur dalam Perda. Ini praktik administrasi yang tidak sehat,” ungkap Roni.

Peserta Hearing

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, didampingi Sekretaris Komisi Roni Amriel. Hadir pula anggota Komisi IV lainnya: H Ervan, Sovia Septiana, Faisal Islami, Zulfahmi, Zulfan Hafiz, Roni Pasal, dan Pangkat Purba.

Dari pihak Pemko, hadir Plh Sekda Pekanbaru Ingot Ahmad, Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kabag Hukum Edi Susanto, serta sejumlah OPD terkait. [inf]

Terkini