Parade Bujang Dara Berujung Penipuan, Polres Tetapkan Sukandar Jadi Tersangka!

Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:52:56 WIB

Metroterkini.com – Polres Bengkalis menetapkan Sukandar alias Ihsan bin Usman (22), warga Kota Tangerang, Provinsi Banten, sebagai tersangka, Senin 27 Oktober 2025. Ia diduga menipu 300 pelajar dengan kedok kegiatan Parade Bujang dan Dara yang digelar di Gedung Cik Puan, Kota Bengkalis.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang kuat, Sukandar alias Ihsan bin Usman merupakan aktor utama dalam penipuan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Senin (27/10/2025).

Kasus ini bermula pada Sabtu malam (25/10/2025) di Gedung Cik Puan, Jalan Hang Tuah, Kota Bengkalis, ketika 300 san siswa SMA mengikuti kegiatan bertajuk Parade Bujang Dara. Acara yang diklaim sebagai ajang pemilihan bakat dan prestasi itu mendadak ricuh, setelah diketahui tidak memiliki izin resmi, sementara panitia utama justru kabur membawa uang pendaftaran peserta.

Menanggapi laporan dari sejumlah korban, tim Satreskrim Polres Bengkalis bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menipu masyarakat, apalagi dengan memanfaatkan semangat generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menipu masyarakat dengan kedok kegiatan sosial atau budaya. Kasus ini kami tangani secara profesional,” tegas Budi.

Pada kesempatan itu, Budi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap kegiatan yang menjanjikan popularitas atau hadiah besar, namun tidak memiliki izin yang jelas.

“Kami imbau masyarakat, terutama pelajar dan orang tua, untuk tidak mudah percaya terhadap kegiatan yang belum jelas legalitasnya. Bila ragu, segera konfirmasi atau laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menyampaikan, tersangka Sukandar alias Ihsan telah diperiksa secara intensif oleh Unit I Pidum Satreskrim. Dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya karena terdesak faktor ekonomi.

“Pelaku mengaku nekat karena alasan ekonomi. Namun apa pun alasannya, tindakan ini jelas melanggar hukum,” ujar IPTU Yohn Mabel.

Dijelaskan Yohn, terdapat sekitar 300 orang korban dalam kasus ini, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan dokumen dan bukti transaksi yang digunakan tersangka.

“Langkah kami selanjutnya adalah melakukan penyidikan tuntas dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semua pihak yang terlibat akan kami mintai keterangan,” tegasnya. (Rudi)

Terkini