Inventarisir Selesai, 241 Unit Randis Tidak Terkumpul

Rabu, 06 Agustus 2025 | 09:25:09 WIB
Kepala Bidang Aset, Istiqomah, SE MSi

Metroterkini - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti melalui Bidang Aset telah selesai melaksanakan proses inventarisir aset kendaraan dinas atau Randis.

Dimana sebanyak 238 unit randis di Selatpanjang tidak terkumpul. Sedangkan di Pekanbaru ada sebanyak 3 Unit yang tidak terkumpul.

Hal tersebut sebagaimana dibeberkan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, MT melalui Kepala Bidang Aset, Istiqomah, SE MSi, pada Selasa (05/08/2025) sore kepada media.

Dari data yang disampaikan, dimana kenderaan dinas yang berada di Selatpanjang berjumlah 864 unit, dengan rincian untuk roda 2 sebanyak 707, dan yang terkumpul sebanyak 525 unit sedangkan yang tidak terkumpul sebanyak 182 unit.

Dan, Untuk roda 3 berjumlah 40 unit, yang terkumpul sebanyak 24 unit dan yang tidak terkumpul sebanyak 16 unit.

Sementara untuk kenderaan roda 4 berjumlah 109 unit, yang terkumpul sebanyak 71 dan kenderaan yang tidak terkumpul sebanyak 38 unit. Kemudian, untuk kenderaan roda 6 berjumlah 8 unit, yang terkumpul sebanyak 6 unit dan yang tidak terkumpul sebanyak 2 unit.

Selanjutnya, kenderaan dinas Pemkab Meranti di Pekanbaru ada 27 unit, roda 2 sebanyak 4 unit, yang terkumpul 2 unit dan yang tidak terkumpul 2 unit. Untuk kenderaan roda 4 sebanyak 23 unit, terkumpul 22 unit dan tidak terkumpul 1 unit.

Dijelaskan wanita yang akrab disapa Esti itu, setelah tahapan inventarisir sudah selesai dilakukan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada pendataan dan pengumpulan aset kendaraan, pelaksanaannya di Selatpanjang dan Pekanbaru.

"Bagi yang tidak ditemukan fisiknya ini, kami jadikan temuan. Setelah itu baru dibuatkan LHP hasil inventarisasi kendaraan dan akan kami teruskan ke Inspektorat untuk langkah selanjutnya," ujar Esti di ruang kerjanya.

"Setelah ini nanti baru akan kita lanjutkan ke seluruh kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti," Tambahnya.

Lanjut Esti menjelaskan, sejak LHPnya keluar sampai 60 hari kedepan maka wajib ditindaklanjuti organisasi perangkat daerah (OPD) bersangkutan. Setelah 60 hari, maka pihaknya akan melakukan evaluasi kembali.

"Kalau pada saat menginventarisir kendaraan mereka tidak ditemukan juga sama pada saat pengumpulan, maka arahan pimpinan mungkin akan kita laporkan ke APH (aparat penegak hukum) karena itu sudah termasuk penggelapan aset," tegasnya.

 

Terkini