3 Pj Kades Di Kepulauan Meranti Resmi Dilantik

Jumat, 01 Agustus 2025 | 14:30:53 WIB

Metroterkini - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM, melantik dan mengambil sumpah tiga Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) dilingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025.

Adapun ketiga Pj Kades yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Sahrol sebagai Pj Kades Teluk Ketapang Kecamatan Pulau Merbau, Isropi sebagai Pj Kades Mengkopot Kecamatan Tasik Putri Putu dan Pranoto sebagai Pj Kades Beting Kecamatan Rangsang Pesisir.

Usai dilantik, Wabup Muzamil berpesan kepada pejabat yang dilantik untuk mengemban amanah ini sebaik-baiknya.

“Yang dilantik hari ini adalah ASN pilihan, untuk itu kami berharap Pj Kades ini mampu mengurangi persoalan yang ada. Amanah ini harus dilaksanakan dengan baik,” tegasnya

Wabup Muzamil juga mengingatkan kepada Pj Kepala Desa yang baru dilantik untuk taat hukum dan paham administrasi, jika terdapat keraguan dalam mengambil keputusan bisa berdiskusi dengan camat setempat.

"Kepada para camat mohon dibimbing kepala Desa nya, di atensi dan dibina agar tidak terjadi pelanggaran hukum, terutama masalah administrasi," ujarnya

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepulauan Meranti Asrorudin melalui Sekretaris PMD Kepulauan Meranti Fajarrullah mengungkapkan  Pj kades yang dilantik didasari dengan salah satunya terkait evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang bersangkutan sebagai Penjabat Kepala Desa.

"Karena ini merupakan hak dari Bupati untuk melakukan Pergantian dengan penjabat Kepala Desa yang Baru," Jelasnya.

Atas dilantiknya 3 Pj tersebut, menambah daftar Pj Kades yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dimana sebelumnya sudah ada sekitar 20 an Pj Kades yang dilantik.

"Ya sebelumnya udah ada, ini tambah 3 Pj Kades," Katanya.

Dirinya juga membeberkan, saat ini Desa yang dijabat Pj belum dapat melaksanakan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, pasalnya pelaksanaan tersebut masih menunggu petunjuk teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Dimana salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dan sekarang ini juga kita masih menunggu itu," Bebernya.

Terkini