Metroterkini.com - Pembagian kebun plasma 20 persen dari hak guna usaha (HGU) kebun sawit milik PT. Surya Dumai Agrindo (SDA) masih belum tuntas. PT. SDA yang mengaku telah menyerahkan 20 persen kebun sawit kepada Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) selaku mitra perusahaan.
Ternyata masih ada kelompok-kelompok tani yang belum mendapat kebun plasma dari PT SDA. Hal ini disampaikan Ketua Forum Peduli Pemuda dan Masyarakat (FPPM) Bukit Batu Syaiful Bahri.
FPPM yang merupakan wadah dari aliansi masyarakat Desa Dompas, aliansi masyarakat Desa Batang Duku, Aliansi Jaya Sekato, mendesak perusahaan dan Koperasi BBDM agar mengakomodir keinginan mereka.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Bengkalis pada Senin siang.
RDP lintas komisi itu dipimpin Fakhtiar Qadri dari III dan hadiri Rindra Wardana anggota komisi II, Muhammad Rafee komisi I, Irmi Syakib Arsalan komisi IV, Zamzami komisi I, Asep Setiawan komisi I dll. Dari PT. SDA hadir manager Humas Thomas Tan, Ketua dan anggota FPPM Bukit Batu, Juru bicara Koperasi BBDM Sulaiman didampingi kuasa hukum koperasi BBDM Aksar Bone, Dinas perkebunan, Dinas koperasi dan bagian hukum Setda Kabupaten Bengkalis.
Setelah mendengar keterangan para pihak anggota DPR yang hadir mulai menanggapi, berbagai solusi diungkapkan agar kedua belah pihak bisa.
Seperti yang dikemukakan oleh Rindra Wardana yang akrab disapa Yan Kancil. Politisi Nasdem meminta kedua belah pihak (FPPM dan Koperasi BBDM) menurunkan ego masing-masing dan berdamai. Yan Kancil juga mengingatkan agar pihak perusahaan berlaku adil dan transparan kepada masyarakat. Salah satunya dalam hal ganti rugi tanaman masyarakat yang telanjur berkebun HGU perusahaan agar dilakukan secara transparan, bukan sembunyi-sembunyi melalui ketua kelompok tani di hotel.
"Kalau memberi ganti rugi tanaman masyarakat jangan lagi di hotel dan melalui ketua kelompok. Kalau melalui ketua kelompok sama dengan menggantungkan daging di leher harimau, lapar makan sikit, lapar makan sikit. Tapi, kalau langsung kepada yang bersangkutan, kan enak," kata Yan Kancil sembari menatap Thomas Tan.
Dalam kesempatan itu, Yan Kancil tak menyangsikan kebenaran luas HGU PT SDA. Ia menduga lahan yang digarap PT SDA melebihi HGU. Untuk itu, ia mengingatkan agar perusahaan mengakomodir keinginan FPPM Bukit Batu jika memenuhi syarat.
"Perusahaan hadir di daerah tersebut untuk mensejahterakan masyarakat setempat, sejahtera mereka. Nanti diukur HGU bapak, kan repot. Saya yakin luas HGU-nya berlebih (luas kebun melebihi HGU)," ujarnya.
Untuk itu, Yan Kancil meminta pihak perusahaan FPPM dan Koperasi berembuk agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
" Damai-damai saja lah. Jika memenuhi syarat bagikan. Dan perusahaan harus transparan. ," pungkas Yan Kancil dalam dialek Melayu Bengkalis.
Sementara itu, terhadap keinginan FPPM Bukit Batu, Sulaiman selaku juru bicara Koperasi BBDM didampingi kuasa hukum Aksar Bone, tidak serta-merta menerima. Pasalnya, koperasi BBDM yang sebelumnya bermitra dengan PT. Riau Makmur Sentosa (RMS) sebelum beralih kepemilikan ke PT SDA sudah berulang kali mengimbau dan mengumun kepada masyarakat untuk bergabung kedalam koperasi BBDM. Namun, kelompok yang saat ini bernaung di FPPM Bukit Batu tidak merespon dengan baik.
Bahkan, ungkap Sulaiman, ada kelompok beranggotakan belasan orang, mereka hanya memiliki lahan satu hektar tetap diakomodir oleh koperasi. Padahal jatah setiap anggota 1 sampai 2 hektar.
"Kami dari koperasi telah mengumumkan melalui media, bahkan berdialog langsung agar bergabung, tapi ada yang tidak mau. Sekarang menuntut, tantu kami bawa dalam RAT (Rapa Anggota Tahun), nanti RAT yang memutuskan, ujarnya.
Untuk penyelesaian masalah tersebut, dewan membuat rekomendasi rapat dengan memberi waktu selama dua bulan kepada perusahaan, FPPM dan Koperasi BBDM untuk berembuk mencari solusi yang terbaik. [rudi]