DPRD Rohul Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Perawatan Jalan, Dedi Handoko Telepon Komisi IV Saat RDP

Selasa, 20 Mei 2025 | 01:04:59 WIB
Komisi IV DPRD Rohul Saat RDP Soal Kutipan Liar di Jalan Kawasan Milik PT. Gerbang Sawit Indah, Desa Kasang Padang

Metroterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Rakyat dan Keagamaan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengutipan liar terhadap kendaraan yang melintasi jalan di kawasan perkebunan PT. Gerbang Sawit Indah (GSI), Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam.

Rapat yang berlangsung Senin (19/5/2025) di Aula Sekretariat DPRD Rohul, Jl. Panglima Awang, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV, Karneng Dimara Lubis, bersama anggota. Hadir dalam forum tersebut Kabag Hukum Setda Rohul, Camat Bonai Darussalam, Kepala Desa Kasang Padang, manajemen PT. GSI, Dinas PUPR, dan Dinas Perhubungan.

Forum yang awalnya berjalan formal itu mendadak memanas ketika terungkap bahwa Pemerintah Desa Kasang Padang melakukan pembiaran dan mengetahui pengutipan tanpa koordinasi apa pun dengan pihak kecamatan. Ketegangan mencuat antara Komisi IV, Camat Bonai Darussalam, dan Pemdes Kasang Padang.

“Selama ini tidak ada koordinasi. Saya merasa terzolimi ketika masalah muncul, barulah saya dilibatkan,” tegas Camat Elfitren, S.Kom., M.Ip, dengan nada kecewa di hadapan forum.

Lebih lanjut, Komisi IV mengungkap bahwa jalan sepanjang 8 kilometer yang digunakan sebagai lokasi pengutipan bukanlah jalan kabupaten, apalagi jalan desa. Hal ini dipertegas oleh perwakilan Dinas PUPR Rohul setelah dimintai klarifikasi langsung dalam rapat tersebut.

Fakta mengejutkan lainnya datang dari Kabag Hukum Setda Rohul, Erinaldi, SH., MH. Ia menyatakan dengan lugas bahwa pengutipan tersebut ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.

“Merujuk pada aturan dan undang-undang yang berlaku, pengutipan ini tidak punya dasar hukum. Karena jalan itu bukan milik negara, melainkan aset milik PT. GSI. Maka dapat dikategorikan sebagai pungli,” jelas Erinaldi.

Situasi bertambah pelik ketika di tengah rapat yang mulai memanas, salah satu anggota Komisi IV DPRD Rohul menerima panggilan telepon dari seorang pengusaha ternama di provinsi Riau, Dedi Handoko. Forum sempat terhenti. Namun saat ditanya wartawan, anggota dewan itu enggan menyampaikan isi percakapan.

Sikap bungkam itu justru menimbulkan spekulasi liar. Siapa Dedi Handoko dalam kasus ini? Apa hubungannya dengan jalan milik PT. GSI yang dijadikan ladang kutipan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun Pemerintah Desa Kasang Padang. Namun DPRD menegaskan akan membawa masalah ini ke tahap lanjutan, termasuk penindakan hukum.

Komisi IV menyatakan akan merekomendasikan hasil rapat ke aparat penegak hukum yang saat ini perkara dugaan pungli ditangani oleh Satreskrim Polres Rohul. Mereka menilai tidak boleh ada praktik pengutipan atas nama perawatan jalan, apalagi jika dilakukan di atas aset swasta tanpa izin dan dasar hukum yang jelas.

Kondisi ini membuka mata publik, praktik pungli tak lagi sekadar terjadi di jalan umum, tapi kini menjalar ke wilayah korporasi dengan restu diam-diam dari aparatur desa.

Di balik alibi “perawatan jalan,” terselubung indikasi bisnis gelap yang melibatkan kepentingan pribadi, kekuasaan lokal, dan mungkin juga pengusaha berpengaruh. Publik menanti, apakah aparat berani menindak? Atau akan membiarkannya lenyap dalam permainan politik diam?

Satu hal yang pasti masyarakat sudah muak. Mereka tidak butuh rapat-rapat kosong. Tapi, butuh keadilan yang nyata dan kepastian hukum.[man]

Terkini