DLH Rohul Mediasi Dugaan Pencemaran Oleh PT RSM, Warga Lima Desa Ultimatum Tindakan Hukum

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:23:35 WIB
Sekretaris Aliansi Masyarakat Adat Luhak Kepenuhan, Bustami Memberikan Keterangan Usai Mediasi di DLH Rokan Hulu

Metroterkini.com — Suasana tegang menyelimuti Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu saat digelar rapat mediasi antara warga lima desa terdampak pencemaran limbah dengan pihak perusahaan sawit PT. Rambah Sawit Mandiri (RSM), Rabu (14/5/2025). 

Selama lebih dari empat jam, pertemuan berlangsung alot, penuh adu argumen, sorotan tajam, dan tuntutan keras dari masyarakat terhadap perusahaan yang diduga kuat telah mencemari aliran sungai Titian Urek dan Sungai Dua.

Mediasi dipimpin langsung oleh Sekretaris DLH Rokan Hulu, Muzayyinul Arifin, ST., M.Si., didampingi Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), T. Omar Krisnha, A.ST., M.M. Hadir pula perwakilan dari Polres Rokan Hulu yakni Kasat Intelkam, serta perwakilan masyarakat dari lima desa yang merasakan dampak langsung pencemaran, yakni : Desa Karya Mulya, Sei Dua Indah, Serombou Indah, Rambah Hilir Timur, dan Kepenuhan Hulu.

Muzayyinul menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap persoalan yang terus berulang ini. Ia membeberkan bahwa DLH Rokan Hulu telah menindaklanjuti temuan lapangan dengan permintaan tegas kepada PT. RSM agar memindahkan kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sejauh minimal 50 meter dari lokasi saat ini, serta meningkatkan teknologi pengolahan limbah agar sesuai standar lingkungan yang berlaku.

"Sanksi administratif dari DLHK Provinsi Riau juga menjadi dasar kami dalam mengevaluasi aktivitas PT RSM. Kami menunggu ekspos lanjutan dari perusahaan atas progres implementasi yang sudah dijanjikan," tegas Muzayyinul.

Tak hanya soal teknis pengolahan limbah, dalam mediasi ini, DLH juga meminta komitmen penuh PT RSM untuk tidak lagi mencemari sungai, serta bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan ekologis yang ditanggung warga. Bentuk tanggung jawab yang dituntut mencakup penyediaan air bersih, penyebaran bibit ikan, pembinaan nelayan, hingga pemulihan sungai secara berkelanjutan.

Namun, suara paling tajam datang dari perwakilan masyarakat adat. Bustami, Sekretaris Aliansi Masyarakat Adat Luhak Kepenuhan, menyatakan bahwa kejadian pencemaran oleh PT RSM bukan hal baru. “Ini bukan kejadian pertama. Bahkan sudah kelima kalinya! Kami tidak akan tinggal diam,” serunya.

Dengan suara lantang, Bustami menyampaikan ultimatum kepada pihak perusahaan: “Kami memberi batas waktu sampai tanggal 28 Mei 2025. Bila tidak ada realisasi konkret, kami akan menempuh tindakan hukum. Karena kami punya dokumentasi dan bukti kuat untuk dibawa ke ranah hukum.” tandasnya.

Lebih jauh, Bustami menyentil soal keberadaan investor yang beroperasi di tanah adat. 

“Siapapun yang berinvestasi di Rokan Hulu harus tahu diri. Negeri ini ada tuannya. Jangan seenaknya merusak lingkungan dan mencemari kehidupan masyarakat adat,” tegasnya.

Di tengah tekanan bertubi-tubi dari masyarakat dan DLH, pihak perusahaan melalui Humas PT RSM, Toni Alexander, hanya bisa memberikan jawaban normatif. Ia mengaku menghargai langkah mediasi yang diambil oleh DLH Rokan Hulu. 

“Kami mengapresiasi inisiatif ini. Soal tuntutan masyarakat, akan kami bahas di tingkat manajemen dan akan memberikan jawaban sebelum tenggat waktu yang telah disepakati,” ucapnya singkat.(man)

Terkini