Metroterkini.com — Pengelolaan angkutan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kecamatan Ujung Batu, yang berada di bawah kendali Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu, kini tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Hal ini dipicu oleh munculnya dugaan kuat praktik korupsi dan mark up anggaran dalam operasional UPT tersebut.
Dalam sepekan terakhir, sorotan publik kian tajam usai sejumlah keluhan mencuat terkait buruknya pelayanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di kawasan Ujung Batu. Ketidaksesuaian antara anggaran yang disusun dengan pelaksanaan di lapangan menjadi salah satu pokok persoalan yang mencurigakan.

Salah seorang narasumber yang dapat dipercaya meminta identitasnya dirahasiakan Senin (12/5/2025), mengungkapkan kepada awak media bahwa volume anggaran berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH) untuk setiap item dalam kegiatan UPT TPA tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
"Di perencanaan jelas, operasional angkutan dan alat berat menggunakan BBM industri, namun pelaksanaannya menggunakan BBM subsidi," ungkapnya.
Tak hanya itu, narasumber tersebut juga menyebutkan bahwa pengeluaran belanja suku cadang kendaraan angkutan tidak sesuai dengan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang ada.
"Kami melihat adanya ketimpangan yang sangat mencolok antara laporan administrasi dan kondisi riil di lapangan," tambahnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, baru-baru ini tersiar kabar hilangnya dua unit kendaraan operasional yang digunakan oleh UPT TPA Ujung Batu, yaitu satu unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua. Hingga berita ini diturunkan, keberadaan dua unit kendaraan tersebut belum diketahui secara pasti dan belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait.
Menanggapi isu yang berkembang ini, Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi, Eman Putra Hapadeant, dengan tegas meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.
"Dugaan korupsi dan mark up anggaran ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat," tegas Eman.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya secara resmi akan melaporkan temuan dan informasi yang diperoleh kepada Kejari Rokan Hulu dalam waktu dekat.
"Masalah ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Jika benar terjadi penyelewengan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas," pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari DLH Kabupaten Rokan Hulu maupun pihak UPT TPA Ujung Batu terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap pihak penegak hukum dapat segera mengusut tuntas agar pengelolaan sampah di Ujung Batu kembali berjalan optimal dan transparan.(man)