Metroterkini.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak mencatat kasus perempuan dan anak tahun 2024 berjumlah 121 orang.
Meski mengalami penurunan dari tahun lalu, namun kasus perempuan dan anak di kabupaten Siak sampai saat ini, terus saja terjadi.
Berikut rinciannya, 1. Kekerasan seksual total 50 orang, 2. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 5 orang, 3. Hak asuh anak ada 3 orang, 4. ABH (Anak Berurusan dengan Hukum) total berjumlah 59 serta 5. Dan lain-lain 4 orang.
Meskipun demikian, pihaknya terus berupaya melakukan kolaborasi bersama seluruh elemen seperti, forum anak kabupaten Siak, tokoh masyarakat, MUI kabupaten Siak untuk menekan kasus kekerasan perempuan dan anak.
"Sebenarnya laporan kasus yang masuk ke kami tahun ini menurun dari tahun lalu yang berjumlah 133 orang. Namun kami terus melakukan sosialisasi perlindungan anak perempuan di tingkat kampung," kata Kadis DP3AP2KB Kabupaten Siak Noni Paningsih, Rabu (30/10/2024).
Ia menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya tindakan pencegahan baik melalui sosialisasi ke masyarakat, kerjasama dengan dinas pendidikan melalui edukasi ke siswa-siswi yang rawan terjadi kasus kekerasan dan terkait pencegahan pernikahan dini.
"Peran RT dan RW sebagai unsur pemerintah terbawah sangat penting dalam pengawasan. Di tingkat kampung, kita perlu membuat peraturan kampung yang tujuannya dalam rangka pencegahan kasus anak,” sebutnya.
Sementara itu, Pjs Bupati Siak Indra Purnama mengatakan kasus perempuan dan anak yang terdata di DP3AP2KB Kabupaten Siak melalui UPT, PPA tercatat 121 orang sepanjang tahun 2024 menjadi perhatian serius untuk di tindak lanjut.
"Sebenar nya, masalah ini tidak hanya terjadi di Siak, tetapi merupakan isu nasional yang menjadi perhatian serius kita. Upaya yang kita lakukan kolaborasi seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat,” ujar Indra saat membuka Rakor Forkopimda selasa kemarin di kantor Bupati Siak.
Berbagai upaya penanganan telah dilakukan, seperti pendampingan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum, mediasi, serta pendampingan psikologi bagi pelaku dan korban.
Selain itu, untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak bagi satgas KDRT dan KTPA terus melakukan kerjasama dengan Polres Siak.
"Kerjasama dengan Polsek dan Polres Siak terus diperkuat untuk memastikan penanganan kasus-kasus tersebut berjalan efektif," kata dia.
Indra juga menyoroti pentingnya upaya pencegahan melalui sosialisasi, dan kerjasama dengan organisasi terkait kepada masyarakat serta promosi melalui media sosial.
“Diera digitalisasi penguatan pengawasan dari lingkungan keluarga terutama orang tua sangat penting, bagaimana membatasi anak-anak mengunakan smartphone dan pola asuh yang baik," pungkasnya. [Ibrahim]