Metroterkini - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal membeberkan hingga hari ke-9 dalam masa kampanye Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti belum ada temuan atau laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilu.
"Dimana masa kampanye yang dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang sudah berjalan selama sembilan hari," Kata Syamsurizal saat didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Muhammad Hafit, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu, pada Kamis (03/10/2024) sore.
Selama masa kampanye yang telah berlangsung, Syamsurizal menjelaskan dari empat pasangan calon (Paslon) yang terdaftar baru diterbitkan 20 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk kampanye dialogis.
Dimana secara terperinci, Paslon nomor urut 2 mengantongi 8 STTP, Paslon nomor urut 4 memiliki 7 STTP, sementara Paslon nomor urut 3 baru 2 STTP. Paslon nomor urut 1 belum mengajukan STTP hingga saat ini.
Selain itu, Bawaslu menekankan beberapa larangan dalam kegiatan kampanye. Berdasarkan Undang-Undang dan PKPU, dimana masing-masing Paslon serta tim suksesnya dilarang menggunakan fasilitas negara, menghasut, atau melakukan kampanye dengan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan).
Larangan lainnya adalah melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam politik praktis. Syamsurizal menegaskan bahwa ASN, TNI, dan Polri dilarang keras berpartisipasi dalam politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Begini Penjelasan Bawaslu Meranti Terkait Paslon Boleh Berikan Barang ke Masyarakat saat Kampanye
Pasangan calon (Paslon) dibolehkan memberikan barang kepada masyarakat saat tahapan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Meranti 2024, namun tidak boleh berbentuk uang.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, S.IP, M.IP mengungkapkan, hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024, para paslon dibolehkan memberikan souvenir disaat kampanye jika diuangkan senilai Rp100 ribu.
"Untuk bahan kampanye dikonversikan paling banyak 100 ribu rupiah. Serta tidak boleh lebih nilainya dari itu. Jadi paslon, tim sukses, tim kampanye, partai politik, tidak boleh memberi pemilih dalam bentuk uang namun dalam bentuk cinderamata kenang-kenangan atau sejenisnya," ungkap ujar Syamsurizal, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Hafit, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu, Kamis (3/10/2024) sore.
Dijelaskan Syamsurizal, sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024, pasal 66 ayat (6) bahwa, biaya makan minum peserta kampanye, transportasi peserta kampanye, dan pengadaan bahan kampanye bagi peserta kampanye, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.
"Sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024, calon atau tim kampanye, dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara dan atau pemilih," pungkasnya. [Wira]