Metroterkini.com - Sengketa dualisme Kepengurusan F.SPTI Kota Pekanbaru akhir-akhir ini terkait ada dugaan keberpihakan oknum Polresta Pekanbaru kepada para oknum yang mengaku Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SPTI) memanas.
DPD F.SPTI yang sah sesuai SK dari DPP F.SPTI yang diketuai oleh Surya Bakti Batubara, nyata-nyata sudah dibekukan oleh pihak pihak terkait. Bahkan sudah jelas pemberitahuan keberadaan pengurus baru yang sudah dicatatkan di Disnaker Provinsi Riau dan Disnaker Kota Pekanbaru.
Ketua Plt DPC F.SPTI Kota Pekanbaru Tumbur Harianja, menyampaikan melalui pesan tertulisnya, Jumat (26/7/24) menduga adanya indikasi keberpihakan oknum, bermula pada kejadian tanggal 11 Juni 2024 lalu.
Pada saat itu, menurut Tumbur Harianja melalui Pimpinan Unit Kerja (PUK) melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha di Jalan Durian, sekaligus kepada anggota buruh pihak yang sudah dinonaktifkan.
Namun secara tiba-tiba situasi jadi ramai massa yang datang dari pihak yang dinonaktifkan, baik pihak Polsek, Intel Brimob, maupun dari Intel Polresta Pekanbaru.
“Begitu situasi sudah diamankan secara bersamaan pihak yang dinonaktifkan menunjuk kesalah seorang anggota kita terkait adanya sajam kepada pihak kepolisian, spontan didatangi dan segera digeledah dan segera dibawa ke Polresta Pekanbaru,” tambah Tumbur Harianja.
“Namun yang kita herankan sah-sah saja dilakukan penggeledahan, namun sudah jelas ada dua kubu disana, kenapa digeledah hanya pihak kita, sementara pihak yang dinonaktifkan juga membawa sajam sesuai pengakuan anggota di lapangan. Dan sampai saat ini anggota kita masih dalam tahanan Polresta Pekanbaru dengan dijerat UU darurat,” lanjutnya geram.
Terkait itu, Tumbur Harianja menambahkan, sebagai bukti bukti lain, juga terjadi di Jalan Riau di tempat usaha air mineral SMS, “Kita sudah jelas mengikuti aturan sesuai UU Nomor 21 tahun 2000, tentang Serikat Pekerja yaitu dengan membuat kesepakatan bersama secara tertulis dengan pelaku usaha bahwa anggota kita yang bekerja bongkar muat disana”.
Namun lanjutnya, karena tetap pihak yang dinonaktifkan yang tetap membuat keramaian sehingga memancing pihak kepolisian turun.
“Alhasil Polresta membuat surat undangan resmi kepada pihak kita maupun kepada pelaku usaha, tapi yang kita tidak sangka pihak Polresta Pekanbaru membuat juga undangan ke pihak yang sudah dinonaktifkan,” tegasnya.
Secara terpisah, dalam satu lagi pertemuan diarahkan ke Disnaker kota Pekanbaru, dengan adanya notulen rapat yang dihadiri oleh pihak kedua kubu, Disnaker Provinsi Riau, Polresta Pekanbaru tidak ada membahas tentang penyelesaian tentang pernjanjian kerja bersama yang sudah ditanda tangani.
“Malahan Kadisnaker Kota Pekanbaru mengintervensi pelaku usaha untuk memilih kedua kubu , diduga karena tertekan akhirnya pihak palaku usaha memilih yang sudah dinonaktifkan,” lanjutnya.
Dalam hal ini, baik pihak Polresta maupun Disnaker setuju itu menjadi suatu kesimpulan yang menimbulkan terjadinya gejolak yang berkepanjangan.
“Namun kita selaku pemegang hak lisensi merek F.SPTI, juga pemegang SK Kepengurusan resmi akan menyurati secara resmi instansi yang berkompeten, serta akan melakukan pengaduan terkait dugaan indikasi keberpihakan dari Disnaker serta pihak Polresta Pekanbaru, kepengawas Disnaker dan Propam,” tukas Tumbur Harianja.
Selain itu, pihaknya juga akan membuat laporan resmi ke Ombudsman. "Karena negara kita adalah Negara Hukum, bahkan saudara kita yang diproses di Polresta sampai saat ini masih dalam tahanan".
“Harapan saya marilah kita ikuti aturan sesuai yang sudah diundangkan, berdasarkan aturan sesuai to foksi karena kita berjalan dan memimpin F.SPTI tegak lurus,” kata Tumbur Harianja yang selain Pengurus Serikat juga pemegang Sertifikat Pusat Edukasi Anti Korupsi dari KPK. [**]