Metroterkini.com - Realisasi Pengadaan Langsung (PL) pada 56 paket pengadaan material bahan bangunan kontruksi ditubuh Dinas PUPR Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023 semakin menarik dikuak.
Selain paket kegiatan belum didukung dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan dokumentasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta diketahui 41 paket pengerjaannya dikerjakan oleh 10 pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) OPD yang juga “menyandang” Direksi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan serah terima barang hanya dilakukan secara lisan. Petugas workshop tidak melakukan pencatatan atas volume, jenis barang, waktu dan asal dropping tersebut,” ujar Penanggung jawab Pemeriksaan BPK Riau, Jariyatna pada 21 November 2023 seperti dikutip dalam LHP.
Disini terdapat pencatatan atas hasil pengadaan material di dua workshop Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang berada di Jalan Temu Rasa dan Jalan Utama Hangtuah. Mungkinkah diduga fiktif?.
Namun realisasi pengadaan 56 paket bersumber APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023 itu telah selesai dikerjakan, tapi dalam pertanggungjawaban realisasi anggaran tidak terdapat pencatatan atas hasil pengadaan material.
Selain tidak adanya pencatatan hasil pengadaan material, ditemukan juga sejumlah dokumen yang diperbuat tidak sesuai kondisi senyatanya untuk memuluskan pencairan.
“Dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil pekerjaan, Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB), Barang Persediaan, dan Surat Permintaan Penggunaan Barang (SPPB) Persediaan tidak dibuat sesuai kondisi sebenarnya namun hanya digunakan untuk memenuhi administrasi pencairan dana,” urainya.
Kini 56 paket pengadaan material bahan bangunan kontruksi yang bersumber APBD Kota Pekanbaru tahun 2023 itu telah dibayarkan meski melanggar ketentuan hukum oleh Presiden Joko Widodo sebagaimana ditetapkan pada Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa pemerintah.
“Menurut ketentuan, setelah pekerjaan 100 persen sesuai kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang. Selanjutnya PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan dan keduanya menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST),” pungkasnya.
Dikutip media ini, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah ketika di konfirmasi terkait hal itu melalui pesan whatsappnya, pada Jumat (19/07/2024) di nomor +628127515**** lagi-lagi tidak berkomentar, hingga berita ini dipublish.
10 Pegawai THL OPD yang juga Direksi Kerjakan 41 Paket
Dikutip sejumlah media, selain adanya 56 paket tidak didukung HPS pada tahun anggaran 2023, Dinas PUPR Kota Pekanbaru juga memberikan pekerjaan kepada 10 pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ‘menyamar sambilan’ kontraktor pada tahun anggaran 2023.
Item pekerjaannya pengadaan belanja bahan-bahan bangunan dan kontruksi.
Diketahui, 10 orang pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) OPD yang menyamar sambilan menjadi rekanan kontraktor menjabat sebagai Direksi.
Tak tanggung-tanggung, proyek paket pekerjaan yang diberikan Dinas PUPR Kota Pekanbaru pada tahun anggaran 2023 kepada 10 pegawai THL OPD ‘menyamar sambilan’ kontraktor tersebut mencapai puluhan paket.
“Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Direksi 10 penyedia diantaranya adalah sekaligus pegawai THL, dengan jumlah paket pekerjaan sebanyak 41 paket,” tulis dalam petikan sumber data tersebut.
Dalam sumber data itu, disebutkan bahwa paket pekerjaan pegawai THL itu melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
“Paket-paket tersebut dilaksanakan dengan cara pengadaan langsung,” isi dalam petikan itu lagi.
Terpisah Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edwar Riansyah ketika di konfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait hal itu tidak berkomentar.
Pria disapa Edu itu lagi-lagi lebih memilih bungkam. Hingga berita ini publish, tidak ada komentar resmi dari Kadis PUPR Kota Pekanbaru tersebut.
Secara garis besar, Tenaga Harian Lepas (THR) pemerintah daerah di kategorikan aparatur sipil negara.
Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara.
Dalam pasal itu ditegaskan bahwa aparatur sipil negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
ASN sendiri diharamkan terlibat dalam penyalahgunaan wewenang sebagaimana dituangkan pada Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 2 huruf B poin 3. Hal itu agar nilai dasar nilai dasar ASN tidak mencoreng martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.
56 Proyek PL di PUPR Pekanbaru Tahun 2023 tak Didukung HPS
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru merealisasikan 56 paket pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) tidak didukung Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Realisasi paket pekerjaan PL itu terjadi pada tahun anggaran 2023. Hal itu diketahui setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Riau melakukan uji petik pada OPD yang tampuk kepemimpinannya dipimpin oleh Edward Riansyah.
“Hasil pemeriksaan secara uji petik atas 56 paket pekerjaan belanja bahan-bahan bangunan dan kontruksi menunjukkan penetapan volume material dalam HPS tidak didasarkan pada kerja kerja yang memadai,” ujar Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK, Jariyatna lewat petikan hasil auditnya.
BPK telah mengofirmasi hal tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, PPK proyek 56 paket menyatakan bahwa kuantitas pada paket pekerjaan tersebut bersumber dari hasil pemetaan atau pengukuran badan jalan yang akan dipelihara.
“Namun demikian, kertas kerja penyusunan HPS tersebut belum disampaikan sampai dengan berakhirnya pemeriksaan,” tandasnya.
Selain tak kunjung menyerahkan kertas kerja HPS hingga berakhirnya pemeriksaan, PPK juga tidak melakukan perbandingan harga pada 56 paket pengadaan langsung tersebut. Padahal perbandingan harga itu sendiri merupakan instrumen untuk mengukur angka kewajaran.
“Tetapi hanya menggunakan referensi harga dari calon penyedia yang akan diundang atau dipilih, sehingga PPK tidak mempunyai instrumen untuk mengukur kewajaran harga,” cakapnya dalam catatan petikan itu.
Dengan tidak adanya didukung HPS itu, terdapat potensi kerugian negara lantaran melebihi satuan harga satuan.
“Bahwa terdapat beberapa item pekerjaan yang melebihi standar harga satuan, diantaranya Agregat Base Kelas A dan Semen,” pungkasnya.
Sekedar pencerahan, HPS (Harga Perkiraan Sendiri) merupakan harga barang atau jasa yang ditentukan oleh pejabat Pembuat Komitmen.
Penyusunan HPS diatur dalam Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Secara definisi, HPS merupakan harga barang/jasa yang dihitung berdasarkan keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Nilai total HPS terbuka dan tidak dirahasiakan. Yang dimaksud dengan nilai total HPS merupakan hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan.
HPS disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen selama paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
HPS yang ditetapkan oleh PKK, ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS. Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia.
Dalam proses pengadaan barang/jasa, salah satu tahapan yang paling krusial bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS akan menentukan proses penawaran oleh penyedia barang/jasa.
Apabila HPS yang ditetapkan terlalu rendah, akan semakin berpotensi besar pengadaan mengalami kegagalan karena semua penawaran penyedia berada di atas HPS atau bahkan tidak ada penyedia barang/jasa yang berminat untuk mengikuti Tender pengadaan tersebut dikarenakan HPS yang ditawarkan tidak atau hanya sedikit memberikan keuntungan.
Namun, apabila HPS yang ditetapkan terlalu tinggi maka akan berpotensi adanya kerugian yang dialami negara berupa tuduhan adanya penggelembungan harga atau mark up dan dianggap telah terjadi persekongkolan antara pejabat tanda ada penjelasan yang dipertanggungjawabkan. ***