Metroterkini.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merespons sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 yang saat ini berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4).
Jokowi enggan menanggapi detail perkara tersebut. Ia hanya menegaskan putusan PHPU merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu wilayahnya MK, wilayahnya MK ya," kata Jokowi usai meninjau lokasi panen jagung di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, dilihat dari video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (22/4).
Adapun MK tengah menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres tahun 2024 sejak pukul 09.00 WIB tadi.
MK membacakan putusan atas gugatan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang tidak terima dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 oleh KPU. KPU sebelumnya menetapkan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Gibran adalah putra sulung Jokowi.
Dalam pembacaan pertimbangan mahkamah pada Senin ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengatakan MK tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan cawe-cawe yang dilakukan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.
Mahkamah melihat dalil bahwa presiden cawe-cawe dalam Pemilu 2024, tidak dijelaskan lebih detail oleh para pemohon. Para pemohon juga dinilai tidak menyertakan bukti yang kuat.
Menurutnya, bukti-bukti para pemohon juga tidak dapat begitu saja ditafsirkan jika ada kehendak presiden untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi. **