Metroterkini.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan 90 pegawai KPK yang terlibat melakukan pungutan liar (pungli) terbukti melanggar etik.
Dikutip dari Liputan6.com, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, 78 di antaranya dijatuhkan sanksi berat dan 12 lainnya diserahkan ke KPK.
"Penjatuhan sanksi berat 78 terperiksa, 12 lainnya diserahkan ke KPK," kata Tumpak di gedung Dewas KPK, Kamis (15/2/2024).
Sambung Tumpak, 78 pegawai KPK itu, dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Mereka tidak dijatuhi hukuman berupa pencopotan dari jabatannya, karena 78 pegawai KPK itu tercatat sebagai ASN. Sehingga hanya disangkakan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
"Sejak berubahnya pegawai KPK jadi ASN maka sanksi pelanggaran etik hanya dapat dikenakan sanksi moral berupa permintaan maaf dengan gradasi, ringan, sedang, berat, yang berat permintaan maaf secara langsung," ujar Tumpak.
Dewas KPK menyerahkan putusan etik tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Tumpak menambahkan, untuk eksekusi terhadap 78 pegawai KPK itu nantinya akan dibuatkan berita acara permintaan maaf dan dibacakan di hadapan banyak orang.
"Mungkin ini akan kita buat dalam bentuk suatu upacara nanti kita akan bicarakan oleh sekjen, tapi menurut ketentuan peraturan dewas sudah ada apa yang harus dia bacakan. Mereka masing-masing harus membacakan apa, di dalam peraturan Dewas, kemudian ada berita acaranya, begitu cara pelaksanannya," paparnya.
Sementara untuk 12 pegawai lainnya yang sudah bergabung ke lembaga antirasuah diserahkan ke Sekretariat Jendral KPK. Sebab mereka telah terlibat dalam kasus pungli sejak 2018 lalu dimana Dewas KPK belum terbentuk.***