Metroterkini.com - Lima orang staff kantor penghulu tepaksa diberhentikan secara hormat oleh Penghulu Kampung Benayah, Andri Wihadi setelah berakhirnya masa jabatan selaku staff sesuai Surat Keputusan (SK), 31 Desember Tahun 2023 yang telah lalu.
Penghulu Kampung Benayah Andri Wihadi yang baru dilantik Bupati Siak Alfedri pada 27 Desember 2023 yang lalu mengatakan bahwa, sebelum melakukan pemberhentian kepada 5 orang staff tersebut, selaku Penghulu Kampung telah mengklarifikasi, seperti melihat SK selama satu tahun dalam menjalankan tugas dan lain- lainnya itu.
"Kita memberhentikan ke 5 staff itu tidak asal memhentikan begitu saja, tapi kita klarifikasi dulu sebelumnya. Malah kita kasih tenggang waktu untuk memperbaiki kelalaian yang telah dilakukan nya selama ini, namun tetap tidak berubah serta lalai juga tidak disiplin," kata Andri Wihadi, kepada Metroterkini.com di kantornya, Senin (15/12024).
Selain itu, Penghulu Andri juga mengungkapkan kekesalannya terhadap sopir ambulance yang pertama, sebelum saya berhentikan terlebih dahulu dan chek mobil satu persatu. Saat itu ditemukan air radiatornya kering dan seharusnya sebagai sopir wajib mengecek mobil itu setiap hari. Jika tidak saat ada musibah bisa berhaya.
Selanjutnya, Penghulu Andri menambahkan, selain air radiator, ban mobilnya pun juga dalam keadaan kempes akibat kurangnya di perhatikan. Seharusnya sebagai sopir kan tidak bisa lalai dari tanggung jawab, sama seperti SIM dan STNK. "Kalau memang mati ya kita laporkan dengan atasan biar dihidupkan kembali. Awalnya saya memang tidak tahu, tapi setelah beberapa hari saya serah terima jabatan, baru ketahuan," ucap Andri.
Demikian juga dengan pembantu bendahara, kerjanya juga kurang maksimal dan satu-satunya jalan, harus diberhentikan, tapi secara terhormat. "kita lihat duhulu beberapa hari dalam wancana kita itu akan membuat surat lampiran untuk pemberhentian. Jadi dia tanya kenapa tidak di berhentikan langsung? tanya staff kepada saya karena itukan wancana itu bisa saya beri jangka satu minggu, dua hari sebelumnya saya layangkan surat ke staff kita itu," ujarnya.
Sebelum Penghulu Kampung Benayah, Andri Wihadi, juga telah memberhentikan Staff Kantor Penghulu dan sudah disampaikan ke Sekretaris Kecamatam (Sekcam) Pusako, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi PEM), juga kepada Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (Kasi PMK).
"Kalau Staff itu kan wewenangnya Penghulu, kecuali Perangkat Kampung, itu baru ada undang-undang dan peraturan yang harus saya patuhi. Meskipun hanya Staff, saya berhentikan tidak juga asal berhentikan tanpa alasan yang kuat. Disitu sudah ada poin-poinnya masing-masing" tambahnya.
Staff yang diberhentikan adalah bagian sopir, staf aset, pembantu bendahara, perpustakaan dan operator komputer.
Sementara itu, Sekcam Pusako Johan saat ditemui menjelaskan, kalau tentang pemberhentian staff Kampung Benayah itu dalam peraturannya boleh saja Penghulu melakukannya, mau dilanjutkan atau tidaknya itu kewenangan penghulu.
Menurut Johan, karena SK nya itu setahun sekali buat, itu adala kewenangan penghulu, lain kalau perangkat tentu sudah ada peraturan dan Perdanya yang mengatur.
"Kami Pemerintah Kecamatan tidak ada wewenang untuk memberhentikan staff kampung terkecuali Penghulu itu yang ada wewenang, lain kalau perangkat dalam Perda itu dijelaskan tapi kalau untuk staff tidak diatur di dalam SK, karena setahun sekali, dan kami hanya sebagai pembina," tutupnya. [ibrahim]