Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KPU Bengkalis Dilimpahkan ke Jaksa

Rabu, 20 September 2023 | 15:47:02 WIB

Metroterkini.com - Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melakukan penyerahan tahap dua perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Bengkalis dengan tersangka mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly.

Prosesi penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dilakukan pada Rabu (20/9/2023) siang ini.

Penyerahan dari penyidik Tipikor tersebut diterima oleh Jaksa penuntut Prawiranegara Putra, S.H. Sementara Fadhillah Al Mausuly didampingi penasehat hukumnya Hj. Nuraini Jamal, S.H.

Fadhillah datang mengenakan kaos oblong warna putih dan celana pendek. Ia juga membewa Al-Qur'an terjemahan, dua buku berjudul Riyadhush Shalihin dan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah 3.

Seperti diberitakan metroterkini.com  sebelumnya, pada Senin 31 Juli 2023 lalu, penyidik Tipikor Polres Bengkalis melakukan penahanan terhadap Fadhillah Al Mausuly. Mantan ketua KPU ini menyusul empat pegawai KPU lainnya, Candra, Puji, Hendra dan Soleh yang terlebih dahulu ditahan (saat ini dalam proses persidangan). Mereka diduga telah merugikan keuangan negara Rp 4,5 milyar lebih.

Pada tahun 2020, KPU Bengkalis menerima dana hibah Rp 50 milyar untuk penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bengkalis. Sebanyak Rp 40 milyar bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis, sedangkan Rp 10 milyar dari APBN.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat KPU RI terhadap dana hibah Rp 40 milyar tersebut didapati kerugian negara Rp.4.592.107.767,00,-

Dari total anggaran dana hibah tersebut pihak KPU Kabupaten Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp.35.590.438.121,- sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per- tanggal 03 Agustus 2021. Sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp.4.409.491.879,- dan sudah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian Negara sebesar Rp.4.592.107.767,-

Berdasarkan hal tersebut diatas, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis maupun Ketua KPU Kabupaten Bengkalis saat itu, yaitu : 

Pihak sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis diduga tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sehingga timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly diduga ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah.

Bahwa Ketua KPU Kabupaten Bengkalis an. Fadhillah Al Mausuly berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis (pemberi hibah)

Terkait perkara ini, Fadhillah Al Mausuly dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 K.U.H.Pidana. [rudi

Terkini