Bupati Meranti M Adil Ngaku Diajari Anak Buah Terima Setoran

Selasa, 19 September 2023 | 21:00:00 WIB

Metroterkini.com - Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil membantah soal tudingan meminta setoran 10 persen kepada kepala dinas dan pejabat di jajaran Pemkab Meranti. Adil mengaku ia justru diajari mantan anak buahnya.

Keterangan M Adil dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Tipikor Pekanbaru. Tercatat ada 10 saksi diperiksa mulai Sekretaris Daerah Meranti Bambang, mantan Kepala Dinas PUTR Mardiansyah dan mantan Kepala BPKAD Alamsyah Mubarok.

Selain itu ada Kepala Dinas Pendidikan Suwardi hingga bendahara dinas-dinas yang ada di lingkungan Pemkab Meranti. Termasuk seorang PNS Dinas Kominfo juga diperiksa sebagai saksi karena ikut memberikan setoran kepada M Adil.

Mardiansyah selaku mantan Kepala Dinas PUTR Meranti tercatat paling banyak dapat pertanyaan. Pertanyaan dilontarkan JPU KPK, majelis hakim hingga penasihat hukum Muhammad Adil.

"Apa alasan memberikan potongan kepada bupati ini," tanya penasihat hukum M Adil ke Mardiansyah, Selasa (19/9/2023).

"Tidak ada alasan yuridis. Namun kami sebagai ASN juga harus loyal kepada pimpinan," kata Mardiansyah menjawab pertanyaan penasihat hukum Adil.

Setelah memberi jawaban, Mardiansyah mengaku iklim kepemimpinan M Adil di Meranti penuh dengan intimidasi. Hal itu juga diungkapkan Mardiansyah yang takut dinonjobkan dan dimutasi ke pulau terluar di Kepulauan Meranti.

Penasihat hukum Adil lainnya, Yuherman lalu menanyakan soal intimidasi yang telah dilakukan Adil. Namun pada pertanyaan ini Mardiansyah mengaku tak pernah mengalami dan tak pernah diintimidasi.

"Katanya ada intimidasi. Ini intimidasinya seperti apa?," tanya Yuherman.

"Kalau saya sendiri secara pribadi tidak ada," kata Mardiansyah.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Arif Nuryanta bertanya kepada Adil yang duduk di antara penasihat hukum. Hakim tanya apakah ada keterangan saksi dibantah atau tidak.

"Dari 10 saksi ini, ada yang dibantah?," tanya majelis.

"Saya merasa keberatan atas pernyataan Alamsyah dan Mardiansyah tentang pemotongan UP dan GU. Sebetulnya orang ini yang mengajarkan saya motong," ucap Adil singkat.

"Oh, berarti terbalik ya. Itu saja," tanya Arif lagi.

Adil juga membantah pernyataan mantan Kepala BPKAD Alamsyah Mubarok yang menyebut dicopot tanpa alasan. Menurut Adil, pencopotan karena ada receiver di Kantor BPKAD meledak dan semua data hilang.

"Tentang pak Mubarok ini beliau diganti karena merusak dan mengilangkan data-data daerah. Lalu dana yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dipotong," kata Adil.

"Terakhir mengapa 2022 itu dipotong karena untuk urusan karena pak Alamsyah dan Mardiansyah ini yang mengurus APH (aparat penegak hukum)," kata Adil.

Setelah pemeriksaan selesai, sidang saksi atas terdakwa M Adil ditunda. Sidang baru kembali dilaksanakan pada Kamis (21/9). [**]
 

Terkini