Nepotisme di Tubuh PT BSP Dinilai Tabrak PP 57 Tahun 2017

Senin, 22 Mei 2023 | 22:29:24 WIB

Metroterkini.com - PT. Bumi Siak Pusako (BSP) dalam mengelola blok Migas CPP hingga tahun 2042 dengan skema gross split dan komitmen kerja pasti mencapai US$ 130,4 juta. Pengelolaan CPP Migas oleh perusahaan PT. BSP dinilai kurang profesional, pasalnya manajemen perusahaan ini masih kental nepotisme.

Menurut tokoh Pemuda Riau, Zulkardi menuturkan sejak 2002 hingga saat ini lifting di Blok CPP malah menurun drastis. Saat ini Blok CPP diberikan kepada BOB BSP – Pertamina Hulu, potensi lifting minyak mencapai 40 ribu barel per hari, hingga kini target itu tak pernah dicapai bahkan terus menerus turun hingga ke level 8 ribuan barel per hari.

“Diketahui potensi lifting di blok CPP mencapai 40 ribu barel perhari, akan tetapi fakta di lapangan nilai lifting kita terus mengalami penurunan hingga kini hanya sebatas level 8 ribu barel perhari. Ini kan menjadi suatu tolak ukur sebagai perusahaan BUMD dalam mengelola CPP Migas kita,” Ujar Zulkardi, Minggu (21/05) di Pekanbaru.

Selain potensi lifting yang terus menurun, Zulkardi juga menuturkan bahwa PT BSP telah melanggar peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah yang melarang perusahaan BUMD mempekerjakan satu pekerja yang masih ada hubungan sebagai keluarga untuk bekerja di tempat yang sama.

Perusahaan BUMD ini, ditengarai tengah memiliki persoalan dalam memanagement perusahaannya, yakni sarat dengan dugaan nepotisme, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2017.

“Kepengurusan BSP ini sangat rentan akan terjadi potensi konflik kepentingan (conflict of interest) hingga dan juga nepotisme, dapat dilihat bahwa selain anak gubenur dan anak mantan bupati, Muhammad Andri dan Riki Hariansyah yang merupakan anak dari Syamsuar dan Arwin AS, sedangkan Direktur PT BSP Iskandar yang diketahui masih ada hubungan keluarga (ponakan, red) Gubernur Riau sedangkan untuk HRM Manager Rahmah Selviawati (kakak Direktur PT. BSP), diketahui ialah kakak beradik kandung dengan Direktur PT BSP,” imbuh Zulkardi.

Zulkardi juga turut menekankan kepada SKK Migas dan juga Gubernur Riau untuk segera memeriksa dan melakukan audit secara mendalam kepada perusahaan BUMD PT. BSP. Hal ini dikarenakan pada saat skema BOB Pertamina dan BSP, Pertamina lebih banyak melakukan pengembangan daripada BSP.

“Kami minta SKK dan Gubernur Riau untuk mengaudit perusahaan BUMD PT. BSP secara mendalam dikarenakan banyaknya asumsi masyarakat yang keberatan dengan kinerja Direktur Iskandar di BSP terutama terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan KKN,” kata Zulkardi.

Saat ini tim AMPR sedang diskusi dengan beberapa tenaga ahli untuk mengkaji pelanggaran hukum yang terjadi di BSP termasuk terkait insiden terakhir yaitu meledaknya sumur minyak di Kabupaten Siak yang menewaskan 1 orang pekerja sementara 4 lainnya mengalami luka berat yang hingga saat ini tidak ada titik terang.

“PT BSP telah melanggar peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang melarang perusahaan BUMD mempekerjakan satu pekerja yang masih ada hubungan sebagai keluarga untuk bekerja di tempat yang sama. Bupati Siak , SKK Migas , BPK dan DPRD diam saja melihat kekeliruan administrasi ini. Kami ingin mempertanyakan itu secepatnya kepada instansi terkait. Sehingga nantinya kami dapat simpulkan soal dugaan kerugian negara, maka kami tidak segan-segan untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum,” pungkas Zulkardi.

Sebagai informasi, pasal 30 PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD menyebutkan bahwa setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. [**]

Terkini