Kejari Meranti Laksanakan JMS Ke SMP 01 Alai dan SDN 02 Alai

Rabu, 08 Maret 2023 | 18:31:34 WIB
Kegiatan JMS yang berlangsung di SMP 01 Tebing Tinggi Barat

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti kembali melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, kegiatan JMS dilaksanakan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 01 Alai dan SDN 02 Alai Kecamatan Tebing Barat, pada Rabu (08/03/2023) pagi.

Dimana tema yang diangkat dalam kegiatan di SMP 01 Alai yakni tentang 'Bahaya Narkoba Bagi remaja' sedangkan teman yang diangkat di SDN 02 Alai tentang 'Bahaya Bully'. Tema tersebut sangat berkaitan dengan permasalahan  kenakalan remaja yang cukup mengkhawatirkan di Kabupaten Meranti.

Disampaikannya, kegiatan dimulai dengan penyambutan dan pembukaan dari Kepala sekolah, dimana Kepala Sekolah sangat mengapresiasi program JMS sebagai sarana edukasi bagi siswa agar taat hukum dan menghindari persoalan hukum.

Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Febriyan M, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti, Tiyan Andesta, SH sembari memperkenalkan timnya menyampaikan bahwa pentingnya penerangan hukum pada setiap siswa, kegiatan JMS dan bahaya narkoba bagi siswa.

Dalam pemaparannya, kegiatan ini merupakan wujud kinerja Kejaksaan Negeri Meranti turun hadir ketengah masyarakat memberikan penyuluhan hukum agar masyarakat khususnya siswa taat hukum dan mencegah perbuatan melawan hukum.

Berkenaan dengan tema yang diangkat pada dasarnya bully sering terjadi pada siswa tingkat SD s/d SMP motifnya beda-beda akan tetapi pengaruhnya negatifnya  cukup besar ini akan menghambat anak-anak mencapai cita-citanya.

Kasi Intel Kejari Meranti juga berpesan kepada seluruh siswa agar  belajar dengan sungguh-sungguh mengejar cita-cita dan jauhi Narkoba.

"Karena benda haram itu akan merusak sel saraf kita sehingga akan membahayakan diri dan masa depan kuta. Dan hati-hati dalam pergaulan serta ingat harapan orangtua besar terhadap adek-adek, Motto Narkoba NO belajar YES," Pesannya.

Selain itu, Penuntut Umum Andri menyampaikan materi yang disampaikan. Dimana materi yang disampaikan mendapatkan antusias dari para siswa dan saling berinteraksi melalui sesi tanya jawab setelah selesai sebelum kegiatan ditutup.

Sekedar informasi, Kejaksaan Negeri Meranti memberikan sovenir kepada para siswa yg bertanya lalu disusul dengan pemberian plakat dari pihak sekolah. [Wira]

 

Terkini