Pegawai Non-ASN Kementerian PUPR Minta Diangkat Jadi PNS

Jumat, 03 Februari 2023 | 19:34:11 WIB

Metroterkini.com - Forum Pegawai Non-ASN Kementerian PUPR (FORGASN PUPR) mendesak pemerintan untuk menggangkat seluruh pegawai non-PNS yang telah memiliki nomor register pegawai (NRP) menjadi PNS.

Hal tersebut menyikapi kebijakan pemerintah yang akan menghapuskan pegawai honorer di instansi pemerinntah mulai 28 November 2023.

"Kami forus pegawai Non-ASN Kementerian PUPR (FORGASN PUPR) yang turut membangun infrastruktur negeri ini menyatakan sikap sebagai berikut, mendorong segera revisi Undang-Undang ASN No 5 Tahun 2014 (pasal 131A untuk disahkan," kata Ketua Umum FORGASN PUPR Madens Hattu, dikutip Sabtu (28/1/2023).

"Seluruh pegawai non-PNS PUPR yang ber-NRP memohon untuk diangkat menjadi PNS. Menolak outsourcing dan memasukkan kembali tenaga pendukung (pengemudi, pramubakti dan satpam) ke dalam validitas non-PNS Menpan RB," lanjut dia.

Berikut isi surat terbuka FORGASN PUPR yang ditujukan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI dan Menteri PANRB:

Menyikapi adanya ISSUE BESAR “ Mulai 28 November 2023, Pegawai Honorer Tak Lagi Dipakai Instansi Pemerintah”, yang kurang lebih

1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB tidak akan lagi menggunakan Tenaga Honorer di Tahun 2023 tidak adalagi Honorer;

2. Kebijakan ini sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NonPNS Instansi Pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut diberlakukan);

3. Mulai Tahun 2023 status Pegawai Pemerintah hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN);

4. Untuk beberapa pekerjaan di Instansi Pemerintah, seperti Petugas Keamanan dan Kebersihan nantinya akan dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan pihak ketiga atau pekerja outsourcing;

5. Untuk tahun 2022, Pemerintah akan mengutamakan Rekuitmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN.

Berangkat dari hal diatas, Pegawai Non ASN yang tergabung dalam Forum Pegawai Non ASN PUPR (FORGASN PUPR) menyikapi dengan pandangan dan harapan serta masukkan bahwa MELALUI;

- UU ASN : Merevisi UU ASN No 5/2014 pada pasal 131A khususnya pengangkatan Honorer secara bertahap untuk yang sudah bekerja sampai dengan 2016 / Bekerja menjadi honorer minimal 5 Tahun

- PERPRES : Adanya pengangkatan PNS PUPR dari honorer melalui Perpres. Dimana dalam hal ini PUPR dirasa mampu

jika ada Perpres dan dilihat dari kesiapan Anggaran dalam Pagu Anggran PUPR setiap tahun, serta pegawai

yang Pensiun.

- CPNS : Pengangkatan Honorer Menjadi PNS secara bertahap, Karena Non ASN/Honorer tidak bisa mengikuti test CPNS karna terkendala persyaratan dalam segi Umur.

- PPPK : PPPK tidak jauh berbeda dengan Honorer yang ikatan kerja memakai sistem Kontrak, ini mejadi sangat rawan untuk putus kontrak. Diharapkan tidak ada kontrak dan putus kontrak menjadi pegawai tetap dan dengan tanpa adanya tes untuk menjadi PPPK.

Dari Pandangan diatas, KAMI FORUM PEGAWAI NON ASN KEMENTERIAN PUPR (FORGASN PUPR) YANG TURUT MEMBANGUN INFRASTRUKTUR NEGERI INI, MENYATAKAN SIKAP SEBAGAI BERIKUT:

MENDORONG SEGERA REVISI UNDANG – UNDANG ASN NO.5 TAHUN 2014 (pasal 131A) UNTUK DISYAHKAN;

SELURUH PEGAWAI NON PNS PUPR YANG BER-NRP MEMOHON UNTUK DIANGKAT MENJADI PNS;

MENOLAK OUTSOURCING DAN MEMASUKKAN KEMBALI TENAGA PENDUKUNG (PENGEMUDI, PRAMUBAKTI DAN SATPAM) KEDALAM DATA VALIDASI NON PNS MENPAN – RB.

Menpan RB Azwar Anas Cari Formula soal Nasib Tenaga Non PNS

Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga non PNS.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah bertemu Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membahas hal tersebut. Dalam waktu dekat juga akan bertemu Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

"Kementerian PANRB sudah berdialog dengan Apkasi dan akan berdialog dengan Apeksi serta APPSI, serta kami siap untuk mengurai ini bersama tim dari APPSI, Apkasi, dan Apeksi untuk membahas formula-formula terkait tenaga non PNS ini," ujar Azwar Anas, Jumat (9/9/2022).

Anas mengatakan, terkait tenaga non PNS memang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak.

"Prinsipnya, kami terus berupaya menjaga keseimbangan antara efektivitas pelayanan ASN kepada masyarakat dengan kebutuhan organisasi, serta antara keinginan untuk membuka lapangan kerja dengan anggaran SDM yang wajar pada setiap instansi pemerintah," imbuhnya.

Dalam hal ini, lanjut Anas, Kementerian PANRB sudah menyiapkan solusi untuk tenaga non PNS guru dan tenaga kesehatan, yang merupakan pelayanan dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.

"Sedangkan untuk tenaga fungsional teknis serta tenaga administrasi lainnya, masih perlu dibahas lebih lanjut. Kami segera urai bersama dan cari formula terbaiknya bersama stakeholder," papar Anas.

Koordinasi

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. 

Dikatakan Anas, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru. Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non PNS telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

"Kami juga kembali menginfokan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka," jelasnya.

Portal tersebut disediakan agar tenaga non-ASN bisa mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non PNS. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.

Tenaga non PNS bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non PNS disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non PNS.

"Adapun jika tenaga non-ASN tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan," kata Anas.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menambahkan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non PNS untuk melakukan praktik percaloan atau KKN.

Ia pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.

"Kepada tenaga non PNS yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar segera ditindak secara tegas," ujar Alex. [***]

Terkini