Metroterkini.com - Singapura menahan mahasiswa laki-laki berusia 18 tahun karena diduga mendukung kelompok teroris ISIS dan berencana melakukan serangan teror di negara tersebut.
Muhammad Irfan Danyal bin Mohamad Nor, ditahan pada bulan Desember di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri. UU itu mengizinkan penahanan tanpa pengadilan hingga dua tahun.
Pada Rabu (1/2), pihak berwenang menuturkan Irfan menjadi radikal setelah melihat propaganda kelompok ISIS secara online. Irfan juga disebut ingin menggunakan media sosial untuk mengumpulkan para simpatisan ISIS untuk merencanakan serangan di Singapura.
Pihak berwenang mengatakan Irfan berencana merekrut seseorang yang rela menjadi pelaku bom bunuh diri. Ia disebut berniat melancarkan serangan bo mobil ke sebuah kamp militer serta mengebom sebuah situs makam.
"Saat ditangkap, dia nekat melakukan kekerasan," kata Menteri Hukum dan Dalam Negeri K. Shanmugam pada Rabu (1/2).
Dikutip AFP, kasus seperti itu jarang terjadi di negara multikultural dan multiras seperti Singapura.
Pada 2020, pihak berwenang menahan seorang remaja 16 tahun yang berencana menyerang dua masjid di Singapura setelah dipengaruhi oleh pembantaian jamaah Muslim di Christchurch, Selandia Baru.
Tahun berikutnya, seorang Muslim Singapura berusia 20 tahun ditangkap di bawah hukum yang sama. Pihak berwenang menuduhnya merencanakan penikaman mematikan terhadap orang Yahudi di sebuah sinagoge. [**]