Jaksa Periksa Tiga Saksi Dugaan Korupsi TKD Desa Kepenuhan Raya

Kamis, 01 Desember 2022 | 19:15:11 WIB
Sekdes Kepenuhan Raya Saat Keluar Dari Kantor Kejari Rohul

Metroterkini.com - Perkembangan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan asli desa Kepenuhan Raya memasuki babak baru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memanggil tiga saksi.

Sebelumnya, Kejari Rokan Hulu telah meningkatkan status perkara dari  penyelidikan ke tahap penyidikan untuk pengumpulan bukti. Adapun saksi yang diperiksa Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Bendahara Pengelola Tanah Restan yang juga menjabat selaku Kepala Seksi Pelayanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH., MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, Susanto Martua Ritonga, SH saat ditemui wartawan di ruangannya membenarkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan asli desa Kepenuhan Raya.

"Hari ini kami memeriksa perangkat desa dengan status sebagai saksi, selanjutnya nanti kami juga akan memanggil kepala desa selaku penentu kebijakan," kata Martua kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Pemanggilan saksi itu, merupakan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan sebelumnya dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Hasilnya, Jaksa menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam pengelolaan kekayaan asli desa.

Lebih lanjut Martua menjelaskan dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan asli desa Kepenuhan Raya memiliki Tanah Kas Desa (TKD) seluas 20 hektare yang terdiri dari 16 hektare kebun sawit produktif dan 4 hektare tanaman palawija berupa sayuran.

Selain itu juga ada tanah restan seluas 37 hektare yang dikuasai oleh masyarakat. Tanah restan merupakan tanah sisa pembagian lahan di dalam Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah.

Dari total luas lahan tanah kas desa itu pada kenyataannya hanya sebagian yang disetorkan ke Kas Desa  sebagai Pendapatan Asli Desa.

"Semoga secepatnya perkara ini menjadi terang, serta menemukan tersangkanya," pungkas Martua.[man]

Terkini