Metroterkini.com - Terungkap 84 perusahaan perkebunan di Provinsi Riau belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), dari total 224 perusahaan.
Hal itu terungkap saat Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar rapat bersama Komisi II DPR RI yang dipimpin Ketua Tim/Wakil Komisi II, Junimart Girsang membahas terkait HGU di Provinsi Riau, Rabu (23/11/2022) di salah satu hotel di Pekanbaru.
Menurut Syamsuar, dari 224 perusahaan yang telah memiliki izin perkebunan dan izin budidaya, yang memiliki HGU itu baru 140 perusahaan.
"Ada 84 perusahaan yang belum memiliki sertifikat HGU," kata Gubri.
Menurut Gubri, hal itu sudah pernah disampaikan ke Kakanwil BPN Riau dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau. Karena Pemprov Riau ingin adanya peningkatan pajak pusat dan daerah.
"Itu belum terwujud. Makanya kita sampaikan di sini. Karena kita dengan Komisi II DPR RI satu suara menyelesaikan persoalan HGU," ujarnya.
Masih menurut Gubri, penyelesaian HGU itu merupakan kewenangan pusat dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN). Termasuk perhitungan pajak perkebunan juga kewenangan pusat.
"Melalui kesempatan ini kami sampaikan membahas persoalan ini (HGU). Tadi disampaikan ketua tim, bahwa persoalan ini akan dibahas lintas komisi. Jadi tidak hanya Komisi II, tapi juga Komisi III, Komisi XI dan lainnya," terangnya.
Ditanya apakah data 84 perusahaan perkebunan belum memiliki sertifikat HGU sudah final, Gubri menyatakan, jika 84 perusahaan itu data sementara Pemprov Riau. Tapi tidak menutup kemungkinan, jika dicek bersama bisa bertambah.
"Itu data dari pemerintah daerah (Pemda). Ini kan HGU perkebunan sawit. Jadi bisa saja tambah kalau dicek. Tadi kan disampaikan dari DPR pada prinsipnya mereka ingin ukur ulang, kalau diukur ulang maka akan ketahuan itu," tutupnya.
Sementara itu, Wakil Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, kedatangan pihaknya ke Riau dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masih banyak perusahaan yang melakukan penyalahgunaan HGU.
Terkait 84 perusahaan perkebunan sawit di Riau belum memiliki HGU, Junimart Girsang menyayangkan Aparat Penegakan Hukum (APH) yang terkesan diam saja. Karena itu, pihak Komisi II minta Kanwil BPN Riau transparan menyampaikan perusahaan mana saja yang belum miliki HGU.
"Misalnya perusahaan mendapat HGU seluas 100 hektare (Ha), tapi hanya digunakan 50 Ha, namun perusahaan mengekspansi keluar dari HGU tersebut, yang akhirnya mengambil hak rakyat, maka timbul lah sengketa," katanya. [**]