Metroterkini.com - Anggota DPRD Musi Rawas, Fuat Nopriadi Pratama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai tertangkap pesta sabu bareng DJ dan pemandu karaoke. Partai Golkar tempat Fuat bernaung pun memutuskan memecatnya dari keanggotaan partai.
"Saudara Fuat sudah ditetapkan tersangka artinya pihak Polres sudah mempunyai dua alat bukti, maka kami DPD Partai Golkar Musi Rawas memberhentikan Fuat dari keanggotaan Partai Golkar," kata Ketua DPD Partai Golkar Musi Rawas, Firdaus Cik Olah dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
Menurutnya pemberian sanksi pemberhentian sebagai anggota partai terhadap Fuat sudah melalui mekanisme yang berlaku.
"Kemarin semua tahu sudah mendapat rilis dari Polres Lubuklinggau, sudah ditetapkan menjadi tersangka penggunaan obat-obatan terlarang," katanya.
Sesuai arahan DPD Golkar Sumsel dan DPP Partai Golkar, kata dia, dengan berat hati Fuat dari dapil IV Megang Sakti, sesuai sanksi kepartaian ada dua yakni sanksi pidana dan sanksi etik.
"Untuk sanksi pidana kita menunggu sampai proses hukum inkrah, sementara sanksi etik tetap harus menjunjung tinggi kehormatan partai," katanya.
Dan dalam hal ini, lanjutnya, Fuat telah mencoreng nama baik partai, sehingga sanksi pemberhentian sebagai anggota partai terhadap Fuat sudah sangat pas.
Sebelumnya, Anggota DPRD Musi Rawas, Fuat Nopriadi Pratama yang ditangkap polisi saat pesta narkoba bareng tiga orang yang berprofesi sebagai DJ dan LC atau pemandu karaoke. Keempatnya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara terhadap keempat tersangka yang merupakan pemakai," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi kepada wartawan, Selasa (8/11).
Adapun identitas tiga tersangka lain yang ditangkap bersama Fuad saat sedang berada di sebuah kos-kosan di Jalan Ramayana, Taba Pingin, Lubuklinggau Linggau Timur I itu di antaranya, Desi Ratnasari (22) dan Debi Saputra (19) berprofesi DJ serta Nadia (19) yang berprofesi sebagai LC atau pemandu lagu. [**]