12 Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba, 1 Orang Terbakar

Selasa, 18 Oktober 2022 | 23:13:08 WIB

Metroterkini.com - Sebanyak 12 titik sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) meledak dan menyemburkan api. Akibatnya seorang pekerja di lokasi itu terbakar dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

"Korban sudah dilarikan ke rumah untuk mendapatkan perawatan," kata Kapolres Muba AKBP Siswandi, Selasa (18/10/2022).

Peristiwa semburan api itu awalnya terjadi di salah satu sumur minyak ilegal pada Sabtu (15/10) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Api kemudian kemudian merembet ke sebelas sumur lainnya di kawasan Desa Tanjung Dalam tersebut.

Tak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Hanya saja seorang pekerja mengalami luka bakar dan saat ini korban kondisinya sudah mulai membaik setelah mendapatkan perawatan medis di RS.

"Korban luka bakar merupakan warga yang saat sedang memeras minyak di sekitar lokasi saat kejadian dia diduga merokok dekat lokasi sumur tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio.

Menurut polisi, saat ini 8 dari 12 sumur yang terbakar sudah berhasil dipadamkan. Pemadaman dilakukan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, Pemkab Muba dan juga dari Pertamina.

"Masih ada tiga atau empat lagi yang masih dilakukan upaya pemadaman oleh petugas gabungan dari kepolisian, TNI, dan Pemda Muba dan Pertamina," kata Kapolsek Keluang Iptu Kurniawan Azwar.

Karena hingga hari ini api di beberapa sumur itu belum juga padam, Pj Bupati Muba Apriyadi bersama Dandim 0401 Letkol Arm Dede Sudrajat dan Kapolres Muba serta sejumlah pejabat di Forkopimda Muba turun meninjau langsung ke lokasi.

"Meski ini bukan kewenangan kita, tetapi pemerintah tetap harus hadir memastikan kondisi wilayah dan masyarakatnya. Oleh sebab itu, hari ini kami turun bersama ke lokasi untuk mengecek langsung lokasi titik api akibat aktivitas ilegal drilling," kata Apriyadi.

"Sudah ada tim juga diturunkan ke lokasi untuk bersama-sama masyarakat turun dengan safety lengkap turut memadamkan api. Kami juga meminta agar pihak Pertamina turut membantu memadamkan api di lokasi," sambungnya.

Manurutnya, dalam hal ini kewenangan Pemkab Muba terbatas dalam penanganan dan pencegahan aktivitas illegal driling karena terbentur payung hukum yang saat ini masih disusun Kementerian ESDM.

"Tapi itu bukan alasan, kita hanya ingin masyarakat Muba jangan jadi korban, memang harus ada aturan yang tegas untuk menindak ini semua dan lingkungan Muba tidak terus menerus rusak akibat aktivitas ilegal driling yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab," tegasnya. [**]
 

Terkini