Anggota DPRD Kuansing Ditangkap Nyabu, Ini Respons NasDem

Selasa, 11 Oktober 2022 | 21:56:13 WIB

Metroterkini.com - Partai NasDem buka suara terkait anggota DPRD Kuantan Singingi di Riau, Riko Nanda yang ditangkap karena mengonsumsi sabu. Sejauh ini partai tak menghukum kader itu karena sudah berinisiatif untuk menjalani rehabilitasi.

"Dia dengan sadar mengantarkan dirinya untuk rehabilitasi. Kita lihat ada keinginan baik untuk berubah, tentu kita dukunglah," kata Ketua Bappilu DPW Partai NasDem Riau, Dedi Hariyanto Lubis, Selasa (11/10/2022).

Begitupun, Dedi memastikan Partai NasDem tak pernah mendukung pengguna narkoba. Namun untuk kasus Riko Nanda, partai sudah berulang kali mengingatkan.

"Kita tidak menginginkan ada kader kita menjadi pengguna narkoba. Namun untuk kasus ini kita tidak tahu apa yang terjadi, kita sudah beberapa kali tegur dan dia sudah ambil langkah tepat untuk rehabilitasi," katanya.

Untuk itu, Dedi memastikan partai NasDem tidak akan memberikan bantuan hukum. Meskipun saat ditangkap, tidak ditemukan barang bukti narkoba.

"Kita dari partai untuk kasus-kasus narkoba tidak ada pendampingan hukum. Untuk status masih tetap, karena saat ditangkap tidak ada barang bukti apapun," katanya.

Sebelumnya Riko ditangkap Sat Narkoba Polres Kuansing. Penangkapan dipimpin Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing, Ipda Iwan Siagian.

Entah apa yang terjadi, Riko Nanda pun akhirnya dibebaskan. Pembebasan Riko kemudian menjadi perbincangan dan buah bibir hingga akhirnya kasus diusut Polda Riau.

Ipda Iwan Siagian kemudian ditahan karena diduga melanggar prosedur saat menangkap kemudian melepas Riko Nanda. Penangkapan dilakukan dalam operasi penggerebekan awal Agustus lalu.

Dalam operasi itu, Ipda Iwan awalnya menangkap dua pria di Kuantan Singingi karena diduga sedang mengkonsumsi narkoba. Salah satu di antaranya anggota DPRD Kuantan Singingi Riko Nanda.

Setelah ditangkap, Riko Nanda dibebaskan. Saat itu polisi menyebut tidak mendapat bukti Riko terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat dites urine pun hasilnya negatif.

Seiring berjalannya kasus, Bidang Propam Polda Riau memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Iwan yang dinilai bertanggung jawab dan diduga kuat terjadi pelanggaran kode etik kepolisian. Iwan kemudian dijatuhi sanksi berat, yakni demosi selama 7 tahun. [**]

Terkini