Korupsi Kegiatan Fiktif, Kejari Rohil Tahan Mantan Penghulu Teluk Bano II

Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:52:45 WIB

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, menahan mantan Penghulu (Kepala Desa, red) Teluk Bano ll yang ditetapkan sebagai tersangka dan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (6/10/2022) sore.

Penetapan tersangka menurut Kasi Intel Yogi Hendra, menyebutkan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rohil melakukan pemeriksaan terhadap Z, yang sebelumnya masih berstatus saksi selaku Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan periode 2010-2016, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II tahun anggaran 2016.

Lanjut Yogi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Tahun Anggaran 2016 diantaranya Penghulu, perangkat kepenghuluan yang terdiri dari Sekretaris Kepenghuluan, Kasi pada Kepenghuluan, Kepala Dusun dan Ketua RT yang ada pada Kepenghuluan.

"Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli penghitungan kerugian Keuangan Negara pada Inspektorat Kabupaten Rohil," jelasnya.

Untuk itu, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status saksi Z sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan Nomor : TAP-03/L.4.20/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.

Tersangka Z dalam pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Tahun Anggaran 2016 yaitu telah melakukan beberapa kegiatan yang fiktif. Diantar penyediaan alat/mesin pompa air, peningkatan keamanan dan ketertiban (ronda malam), kegiatan MTQ Desa, kegiatan sanggar seni, pembuatan plank PKK dan juga terdapat beberapa kegiatan yang ada di Kepenghuluan terdapat kelebihan pembayaran.

Tersangka Z diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 04/R/LAK/INSP/2022 tanggal 04 Agustus 2022 sebesar Rp 183.861.235.

Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto SH MH menambahkan, dari keterangan tersangka Z, uang hasil korupsi tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Herdianto juga mengungkapkan bahwa tersangka Z sangat kooperatif saat dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Rohil.

"Tim penyidik akan merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya di limpahkan ke PN Rohil, " pungkasnya. [**]

Terkini