Metroterkini.com - Riri Aprilia Kartin (27), korban penyekapan dan penganiayaan oknum Polwan di Pekanbaru, Riau mengaku kaget mendapat kabar dilaporkan ke polisi terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Apa kata Riri?
"Soal laporan ITE belum ada penggilan dari krimum, krimsus atau apa belum ada. Saya juga tak tahu pelapor yang mana, videonya apa," kata Riri, Selasa (27/9/2022).
Riri mengaku mendapat kabar laporan ITE terkait menyebarkan video pornografi. Dia justru heran siapa yang menyebarkan atau mendistribusikannya.
"Intinya tak ada melakukan (sebar video). Riri tidak ada menyebarkan video apa pun dan HP juga udah lama tak di tangan Riri," katanya.
Riri tidak membantah adanya handphone lain yang tidak dalam genggamannya. Di mana handphone miliknya disita Brigadir IDR, tiga bulan lalu saat ada masalah dengan keluarga kekasihnya itu.
"Handphone saya itu sama dia (Brigadir IDR) mulai dari password, gmail dan email sudah sejak tiga bulan lalu. Juni awal itu ada terkait cinta juga dan disuruh buat surat pernyataan sama dia," katanya.
Sebelumnya, Riri yang disekap dan dipukuli Polwan Brigadir IDR dilaporkan ke Polda Riau. Riri dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Benar, ada laporan kita terima terkait ITE yang dilaporkan seorang wanita. Terlapor yaitu RAK," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kemarin.
Narto mengatakan laporan diterima pada Jumat (23/9) pekan lalu. Bahkan laporan ITE tersebut telah ditangani Ditreskrimsus Polda Riau.
Namun Narto tak menyebut detail alasan pelaporan. Beredar kabar laporan terkait penyebaran konten pornografi.
"Intinya terkait ITE, sudah ditangani oleh Ditreskrimsus. Nanti akan ditelaah dulu soal laporannya, baru periksa saksi-saksi," kata Narto. [**]