Metroterkini.com - Tim penyidik KPK menyita uang tunai pecahan Rupiah, dolar Singapura, dan Euro dari rumah mewah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan sejumlah tempat lainnya. Nilainya mencapai Rp2,5 miliar.
"Total cash rupiah, dolar Singapura, dan Euro senilai Rp2,5 miliar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (25/8).
Pada Rabu (24/8), tim penyidik KPK menggeledah rumah Karomani dan kediaman sejumlah pihak yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022.
Selain uang tunai, KPK juga menemukan dan mengamankan barang bukti elektronik dan dokumen terkait administrasi kemahasiswaan.
"Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini," kata Ali.
Lembaga antirasuah sejauh ini telah memproses hukum empat tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta yaitu Andi Desfiandi.
Seluruh tersangka telah ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Agustus 2022.
Karomani diduga aktif dengan terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.
Karomani dibantu oleh Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang.
Karomani diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada ketiga orang tersebut untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur.
Jumlah uang yang disepakati diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Sejumlah uang yang diterima Karomani diduga telah diubah bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. [**]