Metroterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah, Selasa (26/7/22). Ketiga Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Selasa siang.
Ketiga Ranperda tersebut adalah; Ranperda Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ranperda Kerjasama Daerah, dan Ranperda Perubahan Tata Tertib DPRD.
Sidang Paripurna yang dihadiri 35 orang, itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Syahrial didampingi Wakil Ketua II, Sopian. Sedangkan dari pemerintah daerah hadir Wakil Bupati Bagus Santoso, Sekda Bustami HY dan beberapa orang kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Proses pengesahan diawali dengan laporan masing-masing Panitia Khusus ketiga Ranperda tersebut. Usai laporan Pansus dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap laporan Pansus.
Kendati secara umum fraksi-fraksi menerima ketiga laporan Pansus. Namun, beberapa fraksi menyampaikan sejumlah catatan terhadap laporan Pansus.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui ketiga Ranperda menjadi Perda. Namun demikian, PKS menyoroti tentang penganggaran dan penerapan Perda nantinya. PKS mengingatkan agar Perda jangan hanya sampai sebatas Perda, tapi harus proaktif, inovasi dan kolaborasi dari Pemda atas Perda yang sudah disahkan. Ia berharap Perda ini menjadi landasan hukum bagi OPD terkait dalam menerapkannya.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menyetujui usulan 3 Ranperda untuk ditindaklanjuti ke menjadi Perda dengan beberapa catatan yaitu; untuk kerjasama daerah Golkar meminta pemerintah Kabupaten (Bupati) menunjuk delegasi khusus agar semua OPD yang melakukan kerjasama daerah harus melalui tahapan di bagian kerjasama daerah sesuai dengan Perda yang diterbitkan.
Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Golkar meminta penguatan dalam hal anggaran yang cukup untuk meningkatkan lembaga dan peran pemberdayaan perempuan dan anak itu sendiri.
Fraksi PAN melalui juru bicara, Zamzami menerima dan menyetujui 3 ranperda menjadi Perda. PAN menegaskan, agar Pemda mengalokasikan anggaran yang cukup untuk ketiga Ranperda tersebut nantinya.
Gerindra -Arianto dapat menerima dengan beberapa catatan, yakni bahwa Ranperda yang ajukan setelah menjadi peraturan daerah yang di dalamnya ada beberapa dinas yang terkait yang akan melaksanakannya. Untuk itu, Gerindra minta Bupati agar mendukung Perda dengan anggaran yang cukup untuk pelaksanaannya.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga mendesak pemerintah daerah terkait Ranperda Perubahan Tata Tertib DPRD, karena nantinya ada kaitannya dengan Perda Kerjasama Daerah. Sebab, sebagai mana diungkapkan anggota DPRD akan melakukan kunjungan luar negeri.
"Anggota DPR kedepan dapat melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri, itu dengan satu syarat bahwa ada kerjasama yang diciptakan oleh pemerintah daerah kepada negara lain. Seperti Bupati Herliyan Saleh membuat sebuah MOU dengan negara tetangga terkait pariwisata, Pak wakil," ujar anggota DPRD Arianto.
Untuk itu, Arianto mendesak pemerintah daerah, Bupati Kasmarni melakukan MOU dengan negara-negara tetangga, khususnya dengan negara serumpun (Malaysia), seperti pariwisata, perdagangan dan lainnya yang bisa mengangkat perekonomian masyarakat Bengkalis.
Sementara itu, Fraksi Kebangkitan Bintang Demokrat, memberi catatan pada Ranperda Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menurut Fraksi KBD pihak Badan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak harus mapping anggaran. Atensi fraksi terhadap hal ini, karena dari database yang diterima DPRD angka kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup tinggi di Kabupaten Bengkalis.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti gunung es yang terlihat permukaan hanya sedikit saja, tetapi ada persoalan yang sangat krusial hari ini. Perlu dilakukan pembinaan pemberdayaan bagi perempuan dan anak," Irmi Syakib Arsalan selaku jubir fraksi. [rudi]