Metroterkini.com - Otoritas keamanan di Mekah menangkap seorang wanita Asia yang melakukan praktik mengemis. Wanita itu berhasil mengumpulkan sekitar 117.000 Riyal Saudi atau senilai Rp 448 juta, di samping sejumlah mata uang asing dan perhiasan emas.
Dilansir Saudi Gazette (5/4/2022) pasukan keamanan telah menangkap total 3.719 pengemis dari berbagai wilayah Kerajaan selama seminggu, mulai dari 22 hingga 30 Maret 2022.
Pejabat Kejaksaan sedang menyelidiki kasus terhadap masing-masing pengemis yang ditangkap, termasuk pria dan wanita. Pihak keamanan publik menekankan bahwa mengemis dalam segala bentuk dan manifestasinya telah dilarang.
Hal ini mendesak masyarakat untuk melaporkan pengemis atau segala hal yang memberi dukungan kepada pengemis dengan cara apapun melalui nomor telepon 911 di wilayah Mekah dan Riyadh, dan 999 di semua wilayah lain di Kerajaan.
Keamanan Publik telah mengumumkan bahwa otoritas keamanan yang kompeten akan menangkap siapa pun yang terlibat dalam kegiatan mengemis dan akan melempar mereka pada otoritas yang kompeten.
Mereka juga mendesak warga dan penduduk untuk memberikan sedekah mereka melalui cara-cara reguler. Ini demi memastikan bahwa sedekah mencapai sasaran sekaligus mencegah praktik mengemis.
Jenderal Sami Al-Shuwairekh, juru bicara Keamanan Publik, menegaskan bahwa hukuman yang ditentukan akan diterapkan kepada siapa saja yang kedapatan melakukan pengemis, menghasut orang lain, atau membantu orang lain untuk melakukan aksi mengemis.
Dia mengatakan para pelanggar akan menghadapi hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan, atau denda tidak lebih dari SR 50.000 atau keduanya. Hukuman akan berlipat ganda bagi mereka yang merupakan bagian dari pengemis terorganisir. [**]