Metroterkini.com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera III (tiga), Beni, ST menepis adanya kontrak subkon pada proyek pembangunan irigasi sekunder dan tersier di OSAKA Kabupaten Rokan Hulu senilai Rp. 22,8 milyar yang bersumber dari APBN tahun 2021.
Saat dikonfirmasi via selulernya, Beni menjelaskan tidak ada ikatan kontrak kerja sama antara PT. Loeh Raya Perkasa selaku kontraktor pelaksana dengan pihak manapun.
" Sepengetahuan saya tidak ada kontrak subkon. Kalau pun ada, dalam aturan pengadaan barang dan jasa harus ada ijin dan diketahui pengguna jasa ", kata Beni kepada metroterkini.com, Rabu (30/3/2022).
Dia mengatakan, pihaknya telah membayarkan seratus persen sesuai dengan isi kontrak kepada PT. Loeh Raya Perkasa selaku kontraktor pelaksana melalui rekening perusahaan dan sudah dilakukan serah terima.
Beni menyayangkan ulah oknum yang sampai saat ini belum membayarkan jasa konstruksi, material dan upah kerja kepada sejumlah vendor. Ia menduga ada sengketa internal atau kecurangan dalam tubuh perusahaan kontraktor pelaksana.
" Kasihan pekerja dan vendor belum dibayarkan ", ujarnya.
Namun demikian, Beni meminta PT. Loeh Raya Perkasa selaku kontraktor pelaksana segera menyelesaikan masalah internal dengan tidak melibatkan pengguna jasa atau pemerintah.
" Kami minta kontraktor pelaksana untuk segera menyelesaikan masalah internal dengan tidak melibatkan pemerintah selaku pengguna jasa ", tandasnya.
Lebih lanjut Beni mengingatkan, jangan sampai ada pengrusakan atau pun pembongkaran aset negara oleh vendor.[man]