Metroterkini.com - Proyek pembangunan jaringan sekunder dan tersier di OSAKA Kabupaten Rokan Hulu melalui Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera III (BWSS tiga) dengan anggaran Rp. 22,8 milyar bersumber dari APBN tahun 2021 menyisakan banyak permasalahan.
Sejumlah vendor mengancam akan melakukan pembongkaran dan penyegelan di lokasi proyek. Pasalnya, para vendor mengaku kecewa karena ulah sub kontraktor yang hingga saat ini belum membayarkan upah dan material pekerjaan.
"Jika tidak ada kepastian dari sub kontraktor, kami sepakat akan melakukan penyegelan dan pembongkaran di lokasi proyek, " ancam Hardi salah seorang vendor, Senin (21/3/2022).
Hardi yang akrab disapa Edi mengungkapkan, dirinya bersama beberapa vendor lainnya sudah capek mendengar jawaban dan janji manis sub kontraktor yang saling lempar tanggung jawab dengan kontraktor pelaksana PT. Loeh Raya Perkasa untuk menyelesaikan pembayaran.
Vendor lainnya, Nanat juga mengalami nasib serupa. Ia mengaku belum mendapatkan pelunasan pembayaran atas bahan material bangunan berupa papan dan kayu yang digunakan untuk pembangunan jaringan irigasi sebesar Rp. 214 juta.
Oleh karenanya, sejumlah vendor meminta kepada pihak Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera III (BWSS tiga) untuk dapat memediasi dengan PT. Loeh Raya Perkasa selaku kontraktor pelaksana dan sub kontraktor mengingat selama ini kedua belah pihak selalu saling lempar tanggung jawab ketika ditagih pembayaran.
Sementara itu PT. Loeh Raya Perkasa selaku kontraktor pelaksana mengaku sudah melunasi pembayaran kepada sub kontraktor sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak sebesar 70 persen dari nilai kontrak dengan nilai sebesar Rp 14 milyar.
Hal itu disampaikan perwakilan PT. Loeh Raya Perkasa, Markuni Jasid saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan selulernya.
"Sesuai kesepakatan kerja sama dengan sub kontraktor kami sudah membayarkan semuanya sesuai dengan bukti transfer rekening," jelas Markuni.
Lebih lanjut Markuni mengatakan soal pembayaran kepada vendor sudah menjadi tanggung jawab sub kontraktor bukan PT. Loeh Raya Perkasa selaku pelaksana, Karena yang melakukan kerja sama atau perjanjian dengan vendor adalah sub kontraktor.
Proyek ini dengan Konsultan Pengawas PT Trideconst KSO CV Cakrawala Nusantara, tanggal kontrak 25 Maret 2021 dengan masa pelaksanaan 300 hari kalender.
Namun saat ditanya apakah dengan dana Rp14 milyar atau 70 persen dari nilai kontrak Rp 22,8 milyar yang menjadi perjanjian antara kontraktor pelaksana dan sub kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaan 100 persen, Markuni tidak bersedia berkomentar. [man]