Tempat Hiburan Malam Pekanbaru Diduga Tabrak PPKM

Ahad, 27 Februari 2022 | 23:31:22 WIB

Metroterkini.com - Kota Pekanbaru saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Namun sejumlah tempat hiburan malam diduga mengkangi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) setempat.

Di dalam Surat Edaran (SE) Walikota tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, kapasitas pengunjung maksimal hanya diisi 50 persen dengan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, sejumlah pelaku usaha tempat hiburan malam masih ada yang melewati batas waktu yang ditentukan. "Ada ketentuannya, hanya 50 persen. Operasionalnya sampai jam 9 malam," tegas Walikota Pekanbaru Firdaus, Ahad (27/2/2022).

Aturan operasional bagi tempat hiburan malam itu telah dimuat dalam Surat Edaran Nomor 4/SE/Satgas/2022 terkait Pedoman dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam PPKM Level 3.

Berbagai kebijakan yang diambil selama PPKM level 3 bertujuan menekan laju kasus dan pengendalian pandemi Covid-19. Untuk itu, pelaku usaha dan masyarakat diminta untuk mengikuti pedoman yang ada di surat edaran tersebut.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," tegasnya.

Tempat hiburan seperti Koro-koro yang beroperasi di Kecamatan Binawidya diduga melanggar aturan tersebut. Informasi yang diterima, hingga pukul 22.00 WIB tempat itu masih beroperasi.

Tak hanya di tempat tersebut, tempat karaoke keluarga Family Box di Jalan Soebrantas juga diduga beroperasi di waktu yang sama. Tempat hiburan itu masih menerima pengunjung yang datang.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, pihaknya selalu melakukan pemantauan dan patroli selama PPKM Level 3. Sejumlah pengelola diingatkan untuk menaati aturan yang telah ditetapkan.

"Kita kan selalu lakukan pengawasan setiap malam. Kan sudah ada tim nya," kata Iwan.

Menurutnya, selama pengawasan, pihaknya telah melakukan tindakan terhadap tempat hiburan yang membandel. "Kan sudah ada beberapa juga yang kita tindak itu, sudah ada dua yang kita tindak," sebutnya.

Penindakan yang telah dilakukan merupakan sanksi administratif berupa denda terhadap pelaku usaha. Iwan menyebut, terhadap tempat hiburan malam yang melanggar, diberikan sanksi sesuai aturan yang ada. [**]

Terkini