Metroterkini.com - Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memastikan temuan 1,1 juta kg minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), bukan penimbunan. Kesimpulan itu diambil usai tim satgas pangan Ditreskrimsus Polda dan Pemrov Sumut melakukan pendalaman soal temuan tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan secara komprehensif, bahwa jumlah minyak goreng yang ditemukan tidak masuk kategori penimbunan," katanya kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Dalam aturan pemerintah, kata Panca Putra, yang dikategorikan penimbunan jika barang yang disimpan jumlahnya tiga kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan rata-rata per bulan.
"Saat ditemukan minyak goreng di gudang itu berjumlah 92.677 kotak. Sementara kebutuhan perusahaan perbulan selama produksi berjumlah 94.684 kotak," katanya.
Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden No 71 tahun 2015 Pasal 11 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok penting.
"Artinya dari aturan tersebut kita tidak menemukan adanya dugaan penimbunan sebagaimana yang beredar di masyarakat dan di berita-berita seperti itu," ungkapnya.
Panca mengatakan, tim bersama satgas pangan telah memeriksa 18 pabrik minyak goreng di Sumut selama sepekan. Hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya dugaan penimbunan.
"Kita sudah cek, kita periksa lalu kita lakukan audit di gudang-gudang produksi yang ada di masing-masing perusahaan," jelasnya.
Saat ini Polri dan TNI turut membantu dengan mengerahkan armada truk untuk mendistribusikan minyak goreng yang berada di dalam pabrik itu. Sebanyak enam truk angkutan milik Polri dan TNI membawa minyak goreng ke distributor minyak maupun retail modern dan tradisional di Sumut. [**]