Metroterkini.com - Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Lili Pintauli Siregar mengatakan, Non-Fungible Token ( NFT ) mungkin digunakan untuk melakukan uang. Menurut Lili, NFT dapat dibuat oleh seseorang untuk kemudian dibeli menggunakan uang haram.
"Ini tentu saja sangat berguna untuk digunakan dalam pencucian uang. Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan melalui uang haram," kata Lili dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).
Ia menuturkan, ke depan KPK akan berupaya untuk memanfaatkan dugaan NFT dalam praktik pencucian uang.
"Tentu saja KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi block chain juga," kata Lili.
Topik tanggal NFT atau Non-Fungible Token baru-baru ini ramai diperbincangkan publik. Mencuatnya NFT mengemuka setelah pemuda bernama Ghozali berhasil menjual foto selfie-nya selama 5 tahun untuk miliaran rupiah sebagai produk NFT di OpenSea.
Dilansir dari kompas.com, Kamis (13/1/2022), Ghozali menyediakan sebanyak 933 foto selfie untuk dikoleksi. Mulanya, harga untuk mengoleksi 1 selfie Ghozali hanya sebesar 0,001 ETH atau sekitar Rp 45.000.
NFT adalah barang digital yang dapat dijual belikan menggunakan teknologi blockchain. NFT melalui platform khusus, layaknya cryptocurrency. Sesuai dengan kepanjangannya Non-Fungible Token, NFT adalah sesuatu yang sepadan dengan barang yang setara.
Melansir Forbes, NFT merupakan unit data unik yang tidak dipertukarkan, yang disimpan di blockchain yang dapat melacak transfer, kepemilikan, dan properti aset digital unik. Selain berupa gambar, token NFT dapat pula berupa tanah virtual seperti yang ada pada situs seperti Decentraland dan The Sandbox. [**]